KARANGANYAR – KPU Karanganyar mengikuti Bimbingan Teknis Legal Drafting yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah dengan Tajuk “Legal Drafting III : Teknis Penulisan Bahasa dalam Peraturan Perundang-Undangan” secara daring, Selasa (07/06/2022).
Bimbingan teknis ini merupakan rangkaian kegiatan penyuluhan penyusunan keputusan Komisi Pemilihan Umum pada Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024 yang diikuti oleh seluruh KPU Kabupaten/ Kota di Jawa Tengah.
Anggota KPU Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Tengah, Muslim Aisha menyampaikan bahwa memahami bahasa dalam peraturan pedundang-undangan sangat penting utamanya bagi KPU sebagai penyelenggara pemilu yang semua tahapannya berpedoman pada aturan pemilu.
“Memahami Peraturan dan Keputusan KPU merupakan hal yang sangat penting, jangan sampai kita tidak paham dan tidak mendalami bahasa peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu pada Bimtek ini mudah-mudahan kita dapat paham betul apa yang dimaksud dalam norma tersebut” Ujar Muslim Aisha.
Di samping itu lanjut Muslim Aisha, kita juga harus mengetahui rahasia penulisan dan prinsip kepastian hukum dalam perudang-undangan termasuk peraturan KPU. Bahasa hukum merupakan pedoman kita penyelenggara KPU dalam membuat keputusan, tambahnya.
Bimbingan Teknis tersebut, menghadirkan narasumber dari Perancang Perundang-Undangan Muda Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Provinsi Jawa Tengah, Heni Andriana yang menyampaikan secara rinci perihal bahasa dalam peraturan perundang-undangan diantaranya ciri-ciri bahasa peraturan perundang-undangan, pilihan kata atau istilah, dan norma dalam peraturan perundang-undangan.
“Bahasa peraturan perundang-undangan harus tunduk pada Bahasa Indonesia, baik pembentukan kata,penyusunan kalimat, teknik penulisan, maupun dalam pengerjaannya” Jelas Heni Andriana.
“oleh Karena itu, unsur bahasa bisa disesuaikan dengan kaidah bahasa Indonesia namun ada beberapa kata yang tepat dalam Bahasa Indonesia tetapi tidak tepat jika dipakai untuk menyusun peraturan perundang-undangan” imbuhnya.
Dalam penyusunan peraturan perundang-undangan pada prinsipnya harus memenuhi 7 (tujuh) ciri bahasa peraturan perundang-undangan yakni lugas dan pasti, bercorak hemat (sederhana), obyektif, membakukan makna kata-kata, tidak emosi dalam mengungkapkan tujuan/ maksud, memberikan definisi secara cermat, dan untuk tunggal dan jika jamak selalu dirumuskan tunggal. (lul)