KPU Karanganyar “NGAJI” Pedoman Teknis Pengelolaan dan Informasi Hukum

KARANGANYAR, jdih.kpu.go.id/jateng/karanganyar – JDIH NGAJI “Ngobrol dan Kajian Regulasi”, memasuki Episode ke-21 kembalikan oleh KPU Karanganyar melalui Rapat Koordinasi Pengelolaan JDIH. Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Kantor KPU Karanganyar secara daring dengan mengundang Tim JDIH (Tim Pembina dan Tim Teknis JDIH), Kamis (17/3).

“Kegiatan Ngaji kali ini mendiskusikan bagaimana mengelola dokumentasi dan informasi hukum yang lengkap, akurat di lingkungan KPU Karanganyar sehingga dapat diakses secara cepat dan akurat oleh publik berdasarkan ketentuan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10/Hk.04/08/2022,” kata Trias.

Ketua KPU Karanganyar, Triastuti Suryandari dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan “NGAJI” ini telah menjadi agenda rutin JDIH KPU Karanganyar setiap bulannya.

Senada dengan hal tersebut, Anggota Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Karanganyar, Suharjanto, S.Sos., menyampaikan bahwa kegiatan “NGAJI” merupakan kegiatan rutin dari Divisi Hukum melalui Tim JDIH. “Seperti halnya diskusi sebelumnya, hari ini kita akan mencermati bab per bab dalam Keputusan ini sehingga melalui kajian ini nantinya dapat meningkatkan kapasitas SDM dalam mengelola dokumen hukum serta pengelolaan JDIH berupa konten edukasi maupun non edukasi baik di website maupun di Media Sosial,” kata Harjanto.

Setiap 6 (enam) bulan secara berkala, KPU Kabupaten Karanganyar menyampaikan laporan hasil monitoring dan evaluasi pengelolaan JDIH melalui surat elektronik (email) jdih.kpu@kpu.go.id, cc:jdih.kpu@gmail.com kepada KPU Provinsi Jawa Tengah.