KPU Karanganyar “NGAJI” Keputusan KPU RI Nomor 364/HK.03-Kpt/08/KPU/VIII/2021 dan Keputusan KPU RI Nomor 542/HM.035 Kpt/06/KPU/VI/2021

KARANGANYAR, jdih.kpu.go.id/jateng/karanganyar – Selasa (12/10/2021) KPU Karanganyar kembali mengadakan Rapat Koordinasi Pengelolaan JDIH yang telah memasuki Episode ke-11 dengan tema “NGAJI” Keputusan KPU RI Nomor 364/HK.03-Kpt/08/KPU/VIII/2021 dan Keputusan KPU RI Nomor 542/HM.035 Kpt/06/KPU/VI/2021 yang dilaksanakan melalui zoom meeting dengan melibatkan Ketua dan Anggota KPU, Sekretaris, Kepala Sub Bagian serta Staf Hukum.

Kegiatan “Ngaji” kali ini mendiskusikan tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pembentukan dan Pertanggungjawaban Tim Pelaksana Kegiatan Di Lingkungan KPU Kabupaten/Kota serta Juknis Program Badan Koordinasi Hubungan Masyarakat (Bakohumas) Di Lingkungan KPU Kabupaten/Kota berdasarkan Surat Edaran KPU RI Nomor 244/HM.02-SD/06/KPU/III/2021 tentang Pembentukan Badan Koordinasi Kehumasan (Bakohumas) tanggal 22 Maret 2021

Ketua KPU Karanganyar, Triastuti Suryandari dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan “NGAJI” menjadi agenda rutin JDIH KPU Karanganyar. “Diskusi ini dilaksanakan untuk mengkaji lebih dalam terkait Juknis Pembentukan dan Pertanggungjawaban Tim Pelaksana Kegiatan dan serta Juknis Pelaksanaan Program Bakohumas”, kata Trias.

Anggota Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Karanganyar, Suharjanto, menyampaikan bahwa kegiatan “NGAJI” merupakan agenda rutin dari Divisi Hukum melalui Tim JDIH. “Setelah ditelaah bersama ternyata ada beberapa point dari kedua keputusan tersebut yang dapat kita jadikan catatan sekaligus pedoman untuk pelaksanaan kegiatan selanjutnya. Harapannya kegiatan “NGAJI” hari ini, kita dapat belajar dan memahami bersama serta mengimplementasikan di lingkungan KPU Karanganyar,kata Harjanto.

Selanjutnya Hasil dari Kegiatan“NGAJI” JDIH KPU Karanganyar pada hari ini akan disampaikan pada dalam Rapat Pleno pada siang ini.