KARANGANYAR, jdih.kpu.go.id/jateng/karanganyar – Setelah dilantiknya jabatan pengawas di Lingkungan Sekretariat KPU Kabupaten Karanganyar pada Jumat (11/03/2022) yang lalu, KPU Kabupaten Karanganyar secara resmi menggelar acara serah terima tugas dan fungsi Sumber Daya Manusia (SDM) dari Subbagian Keuangan, Umum, dan Logistik (KUL) kepada Subbagian Hukum dan SDM, Senin (21/03/2022) kemarin.
Ketua KPU Kabupaten Karanganyar, Triastuti Suryandari mengatakan bahwa Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2020 tentang Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, secara spesifik mengatur nomenklatur struktur subbagian di KPU Kabupaten/Kota. Sehingga perlu dilakukan penyesuaian penanggungjawab pengelolaan SDM pada Sekretariat KPU Kabupaten Karanganyar.
“Berdasarkan hal itu, perlu dilakukan transisi pelaksanaan tugas dan fungsi SDM dari Subbagian KUL kepada Subbagian Hukum dan SDM. Untuk itu, perlu disiapkan personel yang nantinya akan menangani SDM," katanya.
Sekretaris KPU Kabupaten Karanganyar, Masykur menyampaikan bahwa belum ada perubahan komposisi staf pelaksana pada masing-masing subbagian sehingga subbagian yang baru dapat memaksimalkan personel yang ada untuk melaksanakan tugas dan fungsi SDM.
“Harapannya, koordinasi dapat terlaksana dengan baik supaya aktifitas perkantoran dapat berjalan dengan lancar tidak ada kendala mengingat sebentar lagi tahapan pemilu serentak akan dimulai," Ujar Masykur.
Seremonial serah terima SDM ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima Tupoksi SDM dari Kepala Subbagian KUL, Reno Tri Jaya, kepada Kepala Subbagian Hukum dan SDM, Smaragung Wibowo, dan Sekretaris KPU Kabupaten Karanganyar. Penandatanganan BAST disaksikan oleh Komisioner serta jajaran Sekretariat KPU Kabupaten Karanganyar.
Adapun rincian tugas yang diserahterimakan meliputi tugas kepegawaian yang bersifat rutin bulanan dan tugas kepegawaian lain yang sifatnya insidental. (lul)