KPU Karanganyar Ikuti Sharing Session Polemik Data Pemilih yang Berujung Pemungutan Suara Ulang di KPU Kabupaten Labuhan Batu

KARANGANYAR – Kisruh data pemilih yang mengakibatkan Pemungutan Suara Ulang di Kabupaten Labuhanbatu, Provinsi Sumatera Utara melatarbelakangi kegiatan Sharing Session yang digelar oleh KPU Provinsi Jawa Tengah memasuki tahapan Pemilu Tahun 2024. Hal itu sebagai langkah antisipasi untuk kelancaran penyelenggaraan Pemilu Serentak di Tahun 2024 mendatang. Demikian dikatakan Paulus Widiyantoro saat membuka acara Sharing Session yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah pada Rabu, 20/07/2022 secara daring.

KPU Kabupaten Karanganyar yang diwakili oleh Anggota KPU Divisi Hukum dan Pengawasan, Kasubbag Hukum dan SDM, dan Staf Hukum turut hadir dalam acara tersebut.

Muhammad Rifai Harahap, Anggota KPU Kabupaten Labuhanbatu Divisi Teknis Penyelenggaraan memaparkan kronologis peristiwa Pemungutan Suara Ulang di Kabupaten Labuhan Batu pada penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2020 yang lalu.

“Pada Perkara Nomor  58/PHP.BUP-XIX/2021, selaku Pemohon Pasangan Nomor Urut 2, Pihak terkait Pasangan Nomor Urut 3, menghasilkan Putusan MK Nomor 58/PHP.BUP-XIX/2021 yang memerintahkan KPU Kabupaten Labuhanbatu melakukan Pemungutan Suara Ulang di sembilan TPS,

Sedangkan pada Perkara Nomor 141/PHP.BUP-XIX/2021, selaku Pemohon Pasangan Nomor Urut 3, Pihak terkait Pasangan Nomor Urut 2, menghasilkan Putusan MK Nomor  141/PHP.BUP-XIX/2021 yang memerintahkan KPU Kabupaten Labuhanbatu melakukan Pemungutan Suara Ulang di dua TPS” terang Rifai.

Setelah menempuh 2 (dua) kali Pemungutan Suara ulang, pada akhirnya Pasangan Calon Nomor Urut 2 memenangkan kontestasi lokal tersebut setelah sebelumnya mengalami kekalahan pada Pemungutan Suara Ulang yang pertama.

Pada saat itu, KPU Provinsi Sumatera Utara juga tidak gentar untuk melakukan asistensi dan mendampingi proses hukum yang menjerat KPU Kabupaten Labuhanbatu sehingga pada akhirnya semua proses dapat berjalan dengan lancar dan aman. Demikian dikatakan Ira Wirtati,  Anggota KPU Provinsi Sumatera Utara Divisi Hukum dan Pengawasan saat menjadi narasumber kedua pada kegiatan tersebut.  

Oleh karenanya, Muslim Aisha berpesan pada akhir sesi bahwa ”data pemilih bisa membawa kita ke MK dan bahkan bisa mengubah hasil pemilu yang kita kerjakan. DPT, DPTB, DPPH yang kita perbuat hasilnya bisa mengancam kita” kata Muslim.

Oleh karena itu lanjut Muslim,  “pekerjaan terberat kita sebagai penyelenggara pemilu, selain melaksanakan tahapan adalah mengadministrasikannya, selain melayani juga jangan lupa mencatatkannya” tambahnya. (lul)