KARANGANYAR, jdih.kpu.go.id/jateng/karanganyar – KPU Kabupaten Karanganyar yang diwakili Anggota KPU Divisi Hukum dan Pengawasan Suharjanto, S.Sos bersama Staf Hukum KPU Kabupaten Karanganyar selaku pengelola JDIH mengikuti kegiatan rapat Koordinasi Evaluasi Peningkatan Kapasitas Pengelolaan JDIH yang diselenggarakan oleh KPU Jawa Tengah secara virtual, Rabu (16/03/22).
Kegiatan yang dimoderatori Kasubbag Hukum dan SDM KPU Provinsi Jateng, Kiki Rizka Ningsih, SH., M.H., tersebut turut mengundang 35 KPU Kabupaten/ Kota se-Jawa Tengah guna membahas permasalahan seputar pengelolaan JDIH KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah selama bulan Januari-Maret Tahun 2022.
Narasumber sekaligus memberikan sambutan pada kegiatan tersebut, Anggota KPU Divisi Hukum dan Pengawasan, Muslim Aisha, SH.I. menyampaikan bahwa memasuki pertengahan bulan ketiga Tahun 2022, perlu kiranya dilakukan evaluasi pengelolaan JDIH guna meningkatkan performa baik informasi yang disajikan maupun dokumen yang dikelola.
“Pengelolaan JDIH, harus dilakukan secara baik dan konsisten supaya kegiatan dokumentasi dan penyampaian infromasi mampu diterima dengan baik dan informatif karena hal itu akan mencerminkan citra baik lembaga KPU”, kata Muslim Aisha saat memberikan sambutan.
Hal itu lanjut Muslim Aisha, merupakan upaya dalam meningkatkan kualitas pembangunan hukum secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan di bidang penyelenggaraan pemilu dan pemilihan, serta memberikan pelayanan kepada publik sebagai salah satu wujud tata pemerintah yang baik, transparan, efektif, efisien, dan bertanggung jawab.
Dalam paparannya, Muslim Aisha menekankan pentingnya pengelolaan JDIH dengan memperhatikan kapasitas pengelola dan kajian Keputusan terbaru, penyesuaian Tim Pembina dan Tim Teknis Pengelola JDIH pasca restrukturisasi organisasi sesuai SOTK terbaru, peningkatan kuantitas rapat internal atau rapat Tim Pengelola JDIH untuk fokus membahas rencana kerja dan evaluasi kinerja pengelolaan JDIH, Fokus pengembangan JDIH melalui media sosial resmi JDIH (dari sisi kuantitas, kualitas dan konsisten pengunggahan red), konektivitas antar pengelola JDIH Satuan Kerja (Satker) KPU se-Jawa Tengah dan sinergitas support antar pengelola pada unggahan dokumen dan informasi hukum baik yang ada di website maupun media sosial resmi, serta sarana dan prasarana pendukung pengelolaan JDIH.
Selain itu, Muslim Aisha memaparkan hasil kajian atas Keputusan KPU Nomor 10/HK.04/08/2022 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang diantaranya menjelaskan tentang jenis dokumen produk hukum yang dikelola, Organisasi JDIH KPU, tim pengelola JDIH, dan pengelolaan media sosial JDIH yang harus dilaksanakan secara baik dan terarah karena saat ini konten pada media sosial memiliki peran penting yang merupakan bagian terpadu dari kegiatan penyampaian informasi kepada masyarakat.
Di akhir sesi, Staf Pengelola JDIH KPU Provinsi Jawa Tengah, Cipto Prayitno menyampaikan beberapa tips dan trik dalam pengelolaan media sosial JDIH agar terlihat lebih menarik dan informatif. Selain itu, Cipto Prayitno juga menyampaikan strategi penyebaran konten dengan memperhatikan target pengguna media sosial (netizen-red) supaya netizen memiliki ketertarikan terhadap konten yang dibagikan (lul).