KARANGANYAR, jdih.kpu.go.id/jateng/karanganyar – KPU Karanganyar ikuti Webinar dengan tema “Teknik Penyelesaian Pelanggaran Pidana Pada Tahapan Pemilu/Pemilihan”, Jumat (8/10/2021). Kegiatan yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah secara virtual melalui aplikasi zoom meeting melibatkan seluruh Anggota KPU, Sekretaris dan Kepala Sub Bagian Hukum KPU Kabupaten/Kota se Jawa Tengah serta terbuka untuk masyarakat umum. Dalam sambutannya, Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah Yulianto Sudrajat menyampaikan melalui kegiatan ini dapat terus bersinergi dan bersatu padu mensukseskan hajatan besar yaitu menyongsong pemilu dan pemilihan 2024 mendatang. “Perlunya persiapan dalam menghadapi potensi permasalahan hukum terkait Pelanggaran Pidana pemilu dan pemilihan sehingga penguatan kapasitas dan profesionalisme KPU Kabupaten/Kota sebagai Penyelenggara di wilayah Jawa Tengah dapat berjalan dengan baik,” Kata Yulianto.
Kegiatan Webinar ini dimoderatori oleh Kabag HTH KPU Jawa Tengah, Dewantoputra Adhi Permana serta menghadirkan narasumber pertama yaitu Anggota KPU Jateng Divisi Hukum dan Pengawasan, Muslim Aisha S.H.I, yang memaparkan materi tentang Masalah-Masalah Hukum di Pemilu/Pemilihan antara lain : Masalah administrasi, Masalah sengketa, Masalah etika, Masalah pidana dan Masalah TUN. Narasumber kedua yaitu Wakil Ketua Pengadilan Negeri Semarang, Nuruli Mahdilis, S.H, M.H., yang memaparkan materi tentang Tata Cara Penyelesaian Pelanggaran Pidana Pemilu/Pemilihan di Pengadilan Negeri. Sedangkan Narasumber ketiga yaitu Kepala Biro Advokasi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Sekretariat Jenderal KPU RI, Sigit Joyowardono, S.H., yang memaparkan materi tentang Teknik Penyelesaian Pelanggaran Dan Sengketa Pemilu/Pemilihan.
Ketua KPU Karanganyar, Triastuti Suryandari, SE. menyampaikan kegiatan webinar ini merupakan ajang untuk mengasah kemampuan dalam memahami penegakan hukum serta persiapan dalam menghadapi potensi permasalahan hukum terkait Pelanggaran Pidana Pemilu/Pemilihan 2024 mendatang. “Dengan mengikuti kegiatan webinar ini, kita dapat memahami teknik-teknik penyelesaian pelanggaran administrasi, kode etik maupun sengketa pemilu/pemilihan sesuai ketentuan Perundang-undangan yang berlaku,” jelas Trias.