KARANGANYAR - Jelang pendaftaran partai politik (parpol) peserta Pemilu Tahun 2024 pada tanggal 1 sampai 14 Agustus 2022, KPU Karanganyar menyelenggarakan Rapat Koordinasi Tahapan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 pada Kamis (28/7)/2022 bertempat di Ruang Podang I Setda Karanganyar. KPU Karanganyar mengundang Parpol serta media massa yang ada di Karanganyar. kegiatan ini juga mengundang stakeholder terkait, yaitu Bawaslu, Polres Karanganyar, Kodim 0727, Dispermades, Kesbangpol, DisKominfo Kabupaten Karanganyar.
Turut hadir pula dari komisioner KPU Karanganyar yakni Ketua, Triastuti Suryandari, Anggota, Muhammad Maksum, Devid Wahyuningtyas, Kustiyono serta jajaran kesekretariatan.
Kegiatan ini merupakan langkah KPU Karanganyar untuk berkoordinasi sekaligus mensosialisasikan PKPU no 4 tahun 2022 tentang pendaftaran, verifikasi dan penetapan parpol peserta pemilu anggota DPR dan DPRD kepada Parpol,media massa dan stakeholder
Kegiatan dibuka dengan sambutan dan arahan dari Ketua KPU Karanganyar, Triastuti Suryandari. Triastuti menyampaikan bahwa Pendaftaran partai politik akan dimulai pada tanggal 1 sampai dengan 14 Agustus 2022 dimana pada Pemilu kali ini pendaftaran partai terpusat dilakukan oleh DPP Partai Politik ke KPU RI. Triastuti juga berharap terjalinnya koordinasi yang baik antara KPU, stakeholder, dan Partai Politik di kabupaten karanganyar ini kedepan mampu mewujudkan kesusksesan dalam Pemilu 2024.
Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Muhammad Maksum. pada kesempatan ini Maksum menyampaikan materi terkait pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD berdasarkan PKPU No 4 tahun 2022. Pengumuman pendaftaran parpol calon peserta pemilu 2024 dilakukan KPU RI pada tanggal 29-31 Juli 2022. Sementara pendaftaran dan penyampaian dokumen pendaftaran oleh Parpol tanggal 1-14 Agustus mendatang.
“Berbeda dengan proses pendaftaran parpol calon peserta pemilu pada Pemilu Tahun 2019, lokus pendaftaran Pemilu Tahun 2024 ada di tingkat pusat oleh parpol tingkat pusat serta sebelumnya melakukan pengisian data dan pengunggahan dokumen persyaratan pendaftaran parpol melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Sehingga rekan-rekan parpol tingkat kabupaten tidak perlu kerepotan membawa berkas-berkas ke KPU Karanganyar, proses pendaftaran lebih efektif.” terang Maksum.
Pada tahap Verifikasi, dijadwalkan untuk verifikasi administrasi parpol dilaksanaan pada 2 Agustus sampai 11 September 2022. Masa perbaikan dokumen persyaratan dan penyampaian dokumen persyaratan perbaikan oleh parpol 15-28 September 2022, verifikasi administrasi perbaikan 29 September-12 Oktober 2022, penyampaian dan pengumuman rekapitulasi hasil verifikasi administrasi 14 Oktober 2022.
Sedangkan untuk verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan parpol dilaksanakan pada 15 Oktober sampai 4 November 2022. “Berikutnya untuk penetapan parpol; penetapan hasil pengundian nomor urut parpol serta pengumuman parpol peserta pemilu dilaksanakan pada tanggal 14 Desember 2022,” Jelas Maksum, lebih lanjut. Peserta rapat mengikuti kegiatan dengan antusias tinggi serta mengajukan berbagai pertanyaan terkait proses dan alur verifikasi. Terutama parpol mengingat pendaftaran dan verifikasi ini sangat strategis untuk dilaksanakan karena proses pendaftaran, verifikasi, dan penetapan parpol peserta pemilu menjadi penentu keikutsertaan sebagai peserta Pemilu 2024. (TA)