JDIH KPU Karanganyar “NGAJI” Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan

KARANGANYAR – JDIH NGAJI “Ngobrol dan Kajian Regulasi”, kembali dilaksanakan KPU Karanganyar, Rabu (18/5/2022), melalui Rakor Pengelolaan JDIH yang dilaksanakan di Aula Kantor KPU Karanganyar secara daring melalui zoom meeting dengan melibatkan Tim JDIH (Tim Pembina dan Tim Teknis JDIH) serta para Kepala Sub Bagian Sekretariat KPU Karanganyar.

Kegiatan “Ngaji” kali ini mendiskusikan pedoman penanganan benturan kepentingan di lingkungan Komisi Pemilihan Umum berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 323/HK.03-Kpt/08/KPU/VII/2020.

Ketua KPU Karanganyar, Triastuti Suryandari dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan “NGAJI” menjadi agenda rutin JDIH KPU Karanganyar yaitu bedah regulasi terkait benturan kepentingan. “Kita sebelumnya pernah mengikuti kegiatan yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah dalam acara diskusi Rabu Ingin Tahu tanggal 21 Juni”, kata Trias.

“Harapannya kegiatan “NGAJI” hari ini akan dilanjutkan dengan melakukan sosialisasi penanganan benturan kepentingan serta agenda penandatanganan formulir benturan kepentingan dengan melibat seluruh pegawai di lingkungan KPU Karanganyar”, tambah Trias.

Anggota Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Karanganyar, Suharjanto, menyampaikan bahwa kegiatan “NGAJI” merupakan agenda rutin dari Divisi Hukum melalui Tim JDIH. “Seperti halnya diskusi sebelumnya, hari ini kita cermati bersama pasal demi pasal dalam membedah regulasi terkait benturan kepentingan serta rencana sosialisasi dan penandatanganan benturan kepentingan yang akan dibahas lebih lanjut ,” kata Harjanto.

Kasubbag Hukum dan SDM, Smaragung Wibowo juga menambahkan terkait sosialisasi dan penandatanganan benturan kepentingan. “Nanti akan kami agendakan seperti kegiatan penandatangan pakta integritas yaitu membuat formulir terkait Surat Pernyataan Bebas Benturan Kepentingan dan Formulir Pernyataan Benturan Kepentingan.