KARANGANYAR - KPU Kabupaten Karanganyar diwakili oleh Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Kustiyono, A.Md., dan Kepala Sub Bagian Hukum dan SDM, Smaragung Wibowo, SH., MM., mengikuti Rapat Koordinasi dengan tema Sharing Session : “ Penyelesaian Pelanggaran Adminstrasi Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM) dan Tidak Lanjut Hukumnya pada Pilkada 2020 KPU Kota Bandar Lampung” yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah cara daring melalui zoom meeting, Rabu, (18/5/2022).
Pelaksana Tugas Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, Paulus Widiantoro, S.E., M.M. membuka sekaligus memberikan pengarahan kepada Kasubbag Hukum dan Kasubbag Teknis di 35 KPU Kabupaten/Kota se Jawa Tengah serta 15 KPU Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung.
Paulus menyampaikan kepada setiap penyelenggara di lingkungan KPU Kabupaten/Kota se Jawa Tengah agar mengikuti diskusi dan banyak belajar dari KPU Kota Bandar Lampung dalam menghadapi sengketa administrasi sebagai upaya persiapan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024.
Pembahasan Materi mengundang narasumber yaitu Ketua KPU Provinsi Lampung, Erwan Boestami, S.H., M.H., Ketua KPU Kota Bandar Lampung, Dedi Triadi, S.E., S.H., dan Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Tengah, Muslim Aisha, S.HI.
Ketua Provinsi Lampung, Erwan Boestami juga hadir dalam memberikan pengantar diskusi serta menceritakan sekilas asistensi yang dilakukan oleh KPU Provinsi Lampung kepada KPU Kota Bandar Lampung dalam menghadapi sengketa.
Ketua KPU Kota Bandar Lampung, Dedi Triadi dalam pemaparan materinya menyampaikan perjalanan sengketa TSM Pilkada 2020 yang di alami KPU Kota Bandar Lampung serta beberapa rekomendasi terkait UU Nomor 10 Tahun 2016. “Harus Ada harmonisasi & sinkronisasi Peraturan KPU & Peraturan bawaslu terutama tentang batasan waktu & kewenangan (Tempus delicti & locus) atau yurisdiksi delicti kewenangan Bawaslu dalam menerima laporan dugaan TSM, “ ujar Dedi.
Kegiatan diakhiri dengan sesi tanya-jawab serta pesan dan arahan dari Muslim Aisha selaku Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Tengah. Beliau menyampaikan aspek-aspek penekanan pada unsur-unsur Terstruktur, Sistematis dan Masif sebagai tema sengketa administrasi Pilkada 2020 KPU Kota Bandar Lampung. “Bacalah detail dan lengkap Keputusan terkait dengan kasus TSM ini sehingga kita dapat menyusun langkah strategis dalam mengantisipasi kejadian serupa untuk pemilu dan pemilihan 2024 yang akan datang serta memberi pemahaman yang utuh kepada para pihak sehingga bisa bersinergi, berkolaborasi dan bekerjasama untuk menghindarinya”. ujar Muslim Aisha.