Jenis Dokumen
KEPUTUSAN KOMISI
Status
Berlaku
Abstrak
Fulltext
Jumlah Diunduh
66
KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN KARANGANYAR NOMOR 95/Kpts/KPU-Kab-012.329506/2013 TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN KARANGANYAR NOMOR 32/Kpts/KPU-Kab-012.329506/2013 TENTANG PENETAPAN DAN PENGANGKATAN ANGGOTA PPS PADA PILGUB JATENG 2013 MENJADI ANGGOTA PPS PADA PEMILU ANGGOTA DPR, DPD DAN DPRD TAHUN 2014 SE KABUPATEN KARANGANYAR
Tipe Dokumen
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Tahun Terbit
2013
Nomor Keputusan
95/Kpts/KPU-Kab-012.329506/2013
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
26 Juni 2013
Singkatan Jenis / Bentuk Keputusan
Kpt
Subjek
Perubahan Keempat Atas Penetapan dan Pengangkatan Anggota PPS Pileg 2014
Bahasa
Indonesia
T.E.U Orang / Pengarang
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karanganyar
Keterangan Status
Mengubah:
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karanganyar Nomor 32/Kpts/KPU-Kab-012.329506/2013 Tentang Penetapan dan Pengangkatan Anggota PPS Pada Pilgub Jateng 2013 Menjadi Anggota PPS Pada Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD Tahun 2014 Se Kabupaten Karanganyar
Perubahan Sebelumnya:
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karanganyar Nomor 88/Kpts/KPU-Kab-012.329506/2013 Tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karanganyar Nomor 32/Kpts/KPU-Kab-012.329506/2013 Tentang Penetapan dan Pengangkatan Anggota PPS Pada Pilgub Jateng 2013 Menjadi Anggota PPS Pada Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD Tahun 2014 Se Kabupaten Karanganyar