KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN KARANGANYAR NOMOR 92/Kpts/KPU-Kab-012.329506/2013 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN KARANGANYAR NOMOR 31/Kpts/KPU-Kab-012.329506/2013 TENTANG PENETAPAN DAN PENGANGKATAN ANGGOTA PPK PADA PILGUB JATENG 2013 MENJADI ANGGOTA PPK PADA PEMILU ANGGOTA DPR, DPD DAN DPRD TAHUN 2014 SE KABUPATEN KARANGANYAR
Tipe Dokumen
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Tahun Terbit
2013
Nomor Keputusan
92/Kpts/KPU-Kab-012.329506/2013
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
26 Juni 2013
Singkatan Jenis / Bentuk Keputusan
Kpt
Subjek
Perubahan Kedua Atas Penetapan dan Pengangkatan Anggota PPK Pileg 2014
Bahasa
Indonesia
T.E.U Orang / Pengarang
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karanganyar
Keterangan Status

Mengubah:

Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karanganyar Nomor 31/Kpts/KPU-Kab-012.329506/2013 Tentang Penetapan dan Pengangkatan Anggota PPK Pada Pilgub Jateng 2013 Menjadi Anggota PPK Pada Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD Tahun 2014 Se Kabupaten Karanganyar

Perubahan Sebelumnya:

 

Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karanganyar Nomor 45/Kpts/KPU-Kab-012.329506/2013 Tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karanganyar Nomor 31/Kpts/KPU-Kab-012.329506/2013 Tentang Penetapan dan Pengangkatan Anggota PPK Pada Pilgub Jateng 2013 Menjadi Anggota PPK Pada Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD Tahun 2014 Se Kabupaten Karanganyar