KPU Blora Menerima Audiensi dari DPC PDI Perjuangan Terkait Putusan MK Nomor 136/PUU-XXII/2024

Selasa, 19 November 2024 Pukul 15.30 KPU Blora menerima audiensi dari DPC PDI Perjuangan bertempat di Ruang Pertemuan KPU Blora. Audiensi ini terkait Putusan MK Nomor 136/PUU-XXII/2024 dalam Pokok Permohonan yang dikabulkan seluruhnya oleh Mahkamah Konstitusi. Dalam Putusan MK tersebut Menyatakan ketentuan norma Pasal 188 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5656) sebagaimana undang-undangnya telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5898) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, “Setiap pejabat negara, pejabat daerah, pejabat Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah). Ketua DPC PDI Perjuangan HM Dasum menyampaikan kepada KPU Blora agar Putusan ini segera disosialiasikan di desa/kelurahan sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat. "Buatlah banner kecil yang sederhana dan mudah dibaca agar masyarakat tahu kalau ada regulasi yang mengatur tentang sanksi bagi ejabat negara, pejabat daerah, pejabat Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah yang dengan sengaja melanggar ada sanksinya", tutur Dasum. Ketua KPU Blora, Widi Nurintan Ary Kurnianto menyambut dengan baik maksud dari kehadiran DPC PDI Perjuangan. "Putusan MK ini memang baru terbit dan akan kami sampaikan sebagai bentuk sosialisasi", Ujar Widi