Bimbingan Teknis Hukum Acara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota (PHP Kada) bagi Komisi Pemilihan Umum Angkatan IV di Bogor

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Blora Hadiri Bimbingan Teknis Hukum Acara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota (PHP Kada) bagi Komisi Pemilihan Umum Angkatan IV. Bogor- Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Blora melalui Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Noorman Pramono didampingi Kasubag Teknis dan Hukum menghadiri Bimbingan Teknis Hukum Acara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota (PHP Kada) bagi Komisi Pemilihan Umum Angkatan IV. Kegiatan ini berlangsung di Tiger Balroom Royal Safari Hotel, Bogor, pada Rabu (18/9/2024) malam. Ketua KPU Mochammad Afifuddin membuka secara resmi kegiatan dan dalam sambutannya mengatakan Kegiatan ini menjadi sangat penting bagi KPU, berangkat dari pengalaman penyelenggaraan Pilkada 2020 dan juga Pemilu 2024. Kemudian pada saat yang bersamaan, PHPU bahkan hasil Pemilu legislatif 2024 belum dilantik, kita sudah bersiap untuk perhelatan Pilkada 2024 mendatang. Afif pun menceritakan saat MK pada 20 Agustus 2024 memutuskan syarat umur peserta pilkada. Saat itu Afif sedang mengikuti konsolidasi “Saat itu kita putuskan KPU akan menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi dengan jalur tetap melaksanakan konsultasi, konsultasi yang kita pahami sebagai prosedur kelengkapan dan juga harmonisasi,” ujar Afifudin. Afifudin juga mengingatkan bahwa kepercayaan publik terhadap KPU berat sekali. Dia berharap jajaran KPU belajar dari pengalaman masa lalu. Oleh karena itu, Afif berharap seluruh jajaran KPU dapat mengekspresikan tugas sebagai penyelenggara yang baik. Tak lupa Afif mengapresiasi penyelenggaraan bimtek bagi KPU ini. “Kita adalah sejarah pertama pilkada serentak juga sejarah pertama bagi Bapak Ibu mengantarkan Pemilu yang lebih baik, menghasilkan orang-orang yang lebih baik. Kami berterima kasih untuk pelatihan bimtek kali ini, pasti sangat bermanfaat bagi kami di KPU,” tandas Afif Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi, Saldi isra menyampaikan ceramah kunci sekaligus membuka kegiatan Bimbingan Teknis Hukum Acara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota (PHP Kada) bagi Komisi Pemilihan Umum Angkatan IV. Memulai ceramah kuncinya, Saldi menegaskan apa yang diputuskan oleh MK itu hanya diketahui sembilan hakim dan satu orang panitera pengganti. Jadi, jika ada isu putusan bocor, itu mungkin karena hasil analisa membaca situasi dan proses persidangan. “Bisa jadi yang ditebak itu benar atau tidak benar,” kata Saldi. Saldi mengungkapkan, MK, KPU dan Bawaslu menghadapi tugas berat untuk menyelenggarakan pemilihan kepala daerah (pilkada) secara serentak tahun 2024. Pilkada tahun ini diselenggarakan di 545 daerah di Indonesia. Pilkada dilaksanakan setelah tahapan pelaksanaan pilpres dan pileg selesai. “Jadi, tidak ada waktu istirahat, dengan tekanan politik yang begitu tinggi” ujar Saldi. Saldi mengakui tugas ini merupakan pekerjaan yang berat. Namun menurutnya tugas ini menjadi kesempatan besar bagi KPU dan MK untuk mengambil kembali kepercayaan publik. Karena tidak bisa dibantah masih adanya krisis kepercayaan terhadap beberapa lembaga negara termasuk MK dan KPU. “Ini adalah momentum bagus dan baik untuk KPU terutama untuk memulihkan kepercayaan,” lanjut Saldi. Oleh karena itu, Saldi mengimbau agar menjadikan momentum ini menjadi modal untuk meraih kepercayaan masyarakat. Terlebih KPU sebagai lembaga yang berperan menjalankan proses demokrasi. KPU harus bisa membuktikan kepada masyarakat bahwa pemilu dapat diselenggarakan dengan prinsip independensi. Praktek demokrasi bisa bertahan dengan baik kalau KPU bisa membuktikan sebagai institusi yang independen. “Oleh karena itu, penyelenggara harus siap. Kita semua termasuk MK adalah pihak yang berkepentingan menjaga agar semua infrastruktur politik yang menggerakkan demokrasi kita ini agar mendapatkan kembali kepercayaan orang banyak. Karena itu tugas kita bersama tidak hanya tugas KPU, Bawaslu, ini juga termasuk tugas MK,” tutur Saldi. Plt Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi, Nanang Subekti dalam sambutannya mengatakan kegiatan bimtek ini merupakan kegiatan bimtek ke-8 dari total 17 kegiatan bimtek yang akan diselenggarakan oleh Pusdik MK di tahun 2024. Kegiatan ini diikuti 392 peserta divisi hukum dan pengawasan KPU dari 13 Provinsi, Kabupaten, dan Kota.