KPU Blora Gelar Rapat Pleno Laporan SPIP Bulan Agustus Pilkada Tahun 2024 Blora – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blora, melaksanakan Rapat Pleno Laporan Sistem Pengendalian Internal Pemerintah (SPIP) Bulan Agustus pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024 di Gedung Pertemuan KPU Blora, Jumat (6/9/2024). Kegiatan dibuka oleh Sekretaris KPU Kabupaten Blora, Kasworo dan Anggota KPU Blora Divisi Hukum dan Pengawasan, Noorman Pramono memimpin rapat dan sebagai pemateri didampingi Anggota KPU Blora Divisi Teknis Penyelenggaraan, Ahmad Solikin, dan Anggota KPU Blora Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM, Ahmad Mustakim. Noorman Pramono mengatakan, dasar Pelaksanaan kegiatan ini dalam rangka pengawasan internal sebagaimana Peraturan KPU 8 Tahun 2019 Tentang Pembentukan Tata Kerja KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten, serta Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2023 Tentang Sistem Pengendalian Internal Pemerintah (SPIP) di KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota. “Penyelenggaraan SPIP terdiri atas unsur lingkungan pengendalian, penilaian resiko, kegiatan pengendalian, informasi dan komunikasi, serta pemantauan dan pengendalian Internal,” ucap Noorman Pramono. Dijelaskannya, KPU Kabupaten Blora dalam menyelenggarakan SPIP, mempunyai tugas dan tanggungjawab melakukan pengisian kartu kendali SPIP, menjalankan manajemen resiko, mengelola, memelihara, dan mendokumentasikan penyelenggaraan SPIP serta menyusun laporan SPIP. “Setiap sebulan sekali KPU Kabupaten wajib melaporkan SPIP. Sebelum dilaporkan, KPU Kabupaten melakukan Rapat Pleno Pengisian Kartu Kendali SPIP,” ungkap Noorman Pramono. “Adapun Kartu kendali SPIP meliputi: Kepegawaian, Keuangan (pengelolaan Dana hibah Pilgub dan Pilbup), Pengalaman, Persediaan dan Aset Barang Milik Negara, SAKIP, Perjalanan dinas, Kelengkapan Administrasi Pengelolaan Dana Hibah, Mekanisme Pengelolaam Dana Hibah),” jelas Noorman Pramono.