Gugatan Perkara Nomor 1/Pdt.G/2022/PN.Bla yang diajukan oleh H. Setiadji Setyawidjaja, S.H kepada Tergugat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Blora

Sidang pendahuluan Gugatan Perkara Nomor 1/Pdt.G/2022/PN.Bla pada hari Senin tanggal 17 Januari 2022 bertempat di Pengadilan Negeri Blora yang diajukan oleh H. Setiadji Setyawidjaja, S.H yang di hadiri oleh Penggugat yang diwakili oleh Pengacara Farid Rudiantoro ,SH. hadir juga dari Biro Hukum Pemprov Jateng, Bagian Hukum Setda Kabupaten Blora, Bagian Hukum Setwan Kabupaten Blora, Ketua Partai Gerindra kabupaten Blora, Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Blora dan Ketua Bawaslu Kabupaten Blora. Dalam sidang pendahuluan ini  dilakukan pemeriksaan administrasi oleh Hakim Ketua baik dari Pihak Penggugat maupun Tergugat untuk  dilakukan proses persidangan berikutnya. dikarenakan masih banyak kekurangan maka persidangan dilanjutkan besok pada hari senin tanggal 24 Januari 2022 Pukul 13.00 WIB.

Dalam Pokok Perkara yang diajukan oleh Penggugat, Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Blora diminta untuk menunda  pelaksanaan pelantikan Pergantian Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Blora dan Fraksi Partai Gerindra di DPRD Kabupaten Blora periode 2019 - 2024 atas nama Pengugat sebelum perkara a quo berkekuatan hukum tetap.