Semarang 6 Desember 2024, KPU Provinsi Jawa Tengah menghadiri Kegiatan Publikasi Pelaksanaan Pengawasan Pemilu 2024 yang diselenggarakan oleh Komisi Yudisial Republik Indonesia pada hari Kamis 5 Desember di Hotel Novotel Jl. Pemuda Nomor 123 Sekayu Kota Semarang. dalam hal ini KPU Provisi Jawa Tengah di hadiri langsung oleh Muslim Aisha selaku Divisi Hukum dan Pengawasan Kegiatan ini dihadiri oleh KPU Provinsi Jawa Tengah, KPU Kota Semarang, Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Bawaslu Kota Semarang, Kepolisian Daerah Jawa Tengah, Kepolisian Resort Kota Semarang, Penghubung KY wilayah Jawa Tengah, Civil Society Organization (CSO), Universitas dan Media. Menurut Prof Rodiyah Pemateri dari Unnes Penyebab Rendahnya Partisipasi Pemilih yakni 1. kurangnya pemahaman tentang pentingnya suara individu; 2. kejenuhan akibat pemilu yang serentak dan berdekatan; 3. minimnya akses informasi mengenai calon dan proses pemilu; dan 4. ketidakpercayaan terhadap sistem pemilu. Menurut Nur Kholiq Pemateri dari Bawaslu Jawa Tengah ada beberapa kejadian terkait Logistik Pemilihan yakni kekurangan dan kelebihan surat suara dan surat suara yang tertumpah oleh tinta terdapat 2.468 TPS di 35 Kab/kota yang logistiknya tidak tepat jumlah, namun untuk kekurangan logistik di TPS tersebut sudah langsung diselesaikan dengan mengambil logistik dari TPS terdekat. Menurut Joko Sasmito Anggota KY Tujuan Pemantauan Perkara Pemilu dan Pemilihan yakni : 1. mencegah terjadinya pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim; 2. menjaga proses persidangan agar dapat berjalan secara adil bagi para pihak yang berperkara; 3. mengawal proses penyelesaian permasalahan hukum pemilu dan pemilihan pada MA dan badan peradilan di bawahnya; dan 4. mendorong kesadaran masyarakat untuk dapat melakukan pemantauan peradilan secara mandiri agar tercipta peradilan yang fair dan adil, serta terjaganya perilaku hakim.