Semarang, 21 November 2024- KPU Provinsi Jawa Tengah menyelenggarakan Rapat Koordinasi Antisipasi dan Penanganan Masalah-Masalah Hukum dalam Tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pilkada Serentak Tahun 2024. Acara yang berlangsung dari tanggal 18 hingga 19 November 2024 di Oak Tree Hotel Semarang Jl. Papandayan Jl. Palm Hill Gajahmungkur Kota Semarang ini diikuti oleh Kadiv. Hukum dan Pengawasan, Kasubbag Teknis dan Parhumas KPU Kabupaten/Kota serta Bawaslu Kab/Kota se-Jawa Tengah. Kegiatan dibuka dengan sambutan dari Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, Handi Tri Ujiono. Hadir juga Tamu Instansi Luar dari Bagian Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah dan Kesbangpol Provinsi Jawa Tengah. Menurut Kombes Dwi selaku Pemateri dari Kapolda Jawa Tengah mengatakan bahwa Potensi Kerawanan Gangguan Atau Tindak Pidana Pemilihan yaitu: memberikan suara lebih dari satu kali; merusak, menggangu/mendistorsi system informasi penghitungan suara; gunakan kekerasan/ganggu kamtib pada pelaksanaan pemungutan; merusak/hilangkan hasil pungut suara; memberitahukan pilihan pemilih; gagalkan pemungutan; tidak memberikan surat suara pengganti; tidak menjaga dan amankan kotak suara; menyebut seseorangan kehilangan suara; rusak/hilangnya Berita Acara pungut hitung suara dan/atau sertifikat perhitungan suara; tidak menyerahkan kotak suara tersegel; terkait hitung cepat; tidak memberikan kesempatan kepada seorang pekerja/karyawan untuk berikan suara pada hari pemungutan suara; hilang/rubah/rekapitulasi; dan tidak menetapkan perolehan hasil pemilihan. Menurut Nur Kholiq selaku Pemateri dari Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Koordinator Divisi Pencegahan & Parmas mengatan bahwa: Poin-poin Kerawanan Klaster Pemungutan dan Penghitungan Suara: KPPS tidak mengucapkan Sumpah; KPPS tidak menjelaskan tatacara memilih secara berkala; saksi tidak membawa surat mandat; menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih; pemantau dan pewarta tidak membawa surat tugas; kegiatan kampanye di hari pemungutan suara; surat suara tidak ditanda tangani oleh ketua KPPS; petugas KPPS meminta pemilih menandai khusus surat suara yang sudah digunakan; waktu penghitungan suara tidak sesuai dengan ketentuan; sarana dan prasarana tidak sesuai dengan regulasi; penghitungan suara tidak dipimpin oleh ketua KPPS; adanya masyarakat atau pemantau yang masuk ke dalam TPS; pemasangan Model C Hasil tidak sesuai dengan ketentuan; ketua KPPS tidak mengumumkan penghitungan suara akan dimulai; KPPS tidak memasukkan surat suara yang tertukar pada kotak suara yang sesuai ketika penghitungan suara belum di mulai; penentuan surat suara sah/tidak sah tidak sesuai dengan ketetuan yang berlaku; KPPS salah dalam mencatat perolehan suara; anggota KPPS tidak menulis hasil penghitungan suara sesuai dengan format penulisan yang telah diatur secara baku; KPPS tidak mencatatkan kejadian khusus pada Form C KEJADIAN KHUSUS dan/atau Keberatan saksi KWK ketika saksi yang hadir tidak bersedia menandatangani Formulir C HASIL; KPPS tidak membetulkan dalam hal terjadi kesalahan penulisan Model C HASIL KWK Gubernur dan Model C Hasil KWK Bupati atau Model C HASIL KWK WALIKOTA; Masyarakat, saksi, pemantau, pengawas tidak diperkenankan mendokumentasikan formulir Model C HASIL; KPPS menggandakan formulir Model C HASIL SALINAN dilakukan diluar TPS; KPPS tidak membuat Berita Acara beserta sertifikat hasil penghitungan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota; KPPS tidak memberikan salinan berita acara pemungutan dan penghitungan suara pada saksi, PKD, PPS dan PPK; KPPS salah memasukan Model C HASIL SALINAN ke dalam sampul sesuai dengan peruntukannya; KPPS tidak menjaga, mengamankan, keutuhan kotak suara dan menyerahkan kotak suara tersegel; hasil pemungutan suara dan/atau hasil penghitungan suara berubah, rusak atau hilang; dan PPS tidak mengumumkan salinan sertifikat hasil penghitungan suara di wilayah kerjanya.