Pada hari Jum’at, tanggal Empat, bulan Februari, tahun Dua Ribu Dua Puluh Dua, bertempat di Ruang Rapat Kantor KPU Kabupaten Tanjung Jabung Barat, pukul 09:00 WIB, KPU Kabupaten Tanjung Jabung Barat melaksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Periode Bulan Januari Tahun 2022 di tingkat KPU Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Berdasarkan ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 tanggal 11 bulan November tahun 2021 perihal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, hasil Rapat Pleno yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Tanjung Jabung Barat menghasilkan hal sebagai berikut, yaitu Pemilih Tidak Memenuhi Syarat dengan jumlah sebanyak 6 (Enam) pemilih dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 4 (Empat) pemilih dan pemilih perempuan berjumlah 2 (Dua) pemilih, tersebar di 13 (Tiga Belas) Kecamatan.