Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tanjung Jabung Barat yang selanjutnya disingkat dengan KPU Kabupaten Tanjung Jabung Barat merupakan salah satu unsur penyelenggara pemerintahan pusat yang ada di Kabupaten/Kota, sesuai amanat yang diberikan kepada Komisi Pemilihan Umum yang tercantum dalam Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia. Tahun 1945 yang telah mengalami 4 (empat) kali perubahan, yaitu pasal 22 ayat (5) yang berbunyi Pemilihan Umum merupakan perwujudan demokrasi rakyat untuk melaksanakan suksesnya pemerintahan yang demokratis. Penyelenggaraan pemilu yang bersifat langsung, umum, bebas, jujur, adil dan akuntabel perlu didukung suatu lembaga yang kredibel. Untuk itu, lembaga penyelenggara pemilu harus mempunyai integritas yang tinggi, ketidakberpihakan terhadap salah satu peserta pemilu, dan menghormati hak asasi politik dari warga negara. Unduh Laporan Kinerja KPU Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun 2023 : https://kab-tanjungjabungbarat.kpu.go.id/berita/baca/7876/laporan-kinerja-kpu-kab-tanjung-jabung-barat-tahun-2023