Sehubungan dengan terbitnya Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 534 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota yang mengatur mengenai peruahan jadwal pembentukan PPS di dalamnya dengan ini, KPU Kabupaten Tanjung Jabung Barat menyampaikan hal-hal sebagai berikut: https://kab-tanjungjabungbarat.kpu.go.id/berita/baca/7825/pengumuman-perubahan-jadwal-pendaftaran-panitia-pemungutan-suara-untuk-pemilihan-umum-tahun-2024