Verifikasi Partai Politik merupakan salah satu tahapan yang harus dilewati oleh Parpol untuk menjadi Peserta Pemilu. Setelah mendaftar ke KPU, Parpol tidak otomatis menjadi Parpol Peserta Pemilu, namun harus melalui proses verifikasi yang dilakukan oleh KPU terhadap kepengurusan, keanggotaan, kantor tetap, dan legalitas Parpol sebagai badan hukum. Pelaksanaan Kegiatan Verifikasi Faktual Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024 di 13 Kecamatan yang tersebar di 20 kelurahan dan 114 desa di Wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Barat pada hari terakhir ini, yang di mulai dari tanggal 15 Oktober s/d 4 November 2022. Verifikasi Faktual ini merupakan lanjutan Tahapan dari Verifikasi Adminitrasi dengan jadwal tahapan 15 Oktober - 4 November 2022. Dimana sebelum faktual keanggotaan dilakukan Terlebih duhulu verifikasi kepengurusan dengan menyambangi kantor Tingkat Kabupaten Tanjung Jabung Barat Partai Politik calon peserta 2024. Komisioner KPU Kab. Tanjung Jabung Barat M. Taufik. S.Tr Divisi Teknis mengatakan Verifikasi Faktual adalah metode KPU dalam rangka memverifikasi dan memvalidasi data dengan Faktual dilapangan, Total 1.650 sampling di 13 Kecamatan Kabupaten Tanjung Jabung Barat dan kita turun langsung door to door kerumah-rumah yang namanya ada dalam sampling, "tegasnya" -AHM