Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sungai Penuh mengadakan Bimbingan Teknis Penyusunan dan Penyampaian Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) Pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sungai Penuh Tahun 2020. Kegiatan yang berlangsung di Sekretariat KPU Kota Sungai Penuh dilaksanakan selama 1 (satu) hari yaitu pada tanggal 26 Oktober 2020.
Bimbingan teknis penyusunan dan penyampaian LPSDK ini dihadiri oleh Liaison Officer (LO) dan Operator Sidakam masing-masing Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sungai Penuh Tahun 2020 sebagai peserta. Selanjutnya dihadiri pula oleh Eko Prasetyo, SE., M.Sc sebagai narasumber yang diwakilkan dari Ikatan Akuntan Indonesia. Bimbingan teknis yang difasilitasi oleh KPU Kota Sungai Penuh ini dibuka langsung oleh Ketua dan Anggota KPU Kota Sungai Penuh yang ikut mendampingi acara pembukaan bimbingan teknis LPSDK.
Masa kampanye Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sungai Penuh pada Pemilihan Serentak Lanjutan Tahun 2020 telah memasuki pertengahan masa kampanye, dimana Pasangan Calon diwajibkan untuk melaporkan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye yang diterima oleh setiap Pasangan Calon. Ketua KPU Kota Sungai Penuh menyatakan bahwa “setiap pasangan calon wali kota dan wakil wali kota wajib untuk melaporkan dana kampanyenya, mulai dari LADK, LPSDK dan LPPDK yang pada akhirnya laporan tersebut akan di audit oleh Kantor Akuntan Publik yang ditunjuk oleh KPU Kota Sungai Penuh” imbuh Irwan pada saat menyampaikan sambutannya.
Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Sungai Penuh (Johandra, S.HI.) yang juga menjadi salah satu narasumber menyampaikan bahwa “batas akhir penyusunan LPSDK bagi pasangan calon adalah 30 Oktober 2020. Selanjutnya LPSDK wajib dilaporkan kepada KPU pada tanggal 31 Oktober 2020 paling lambat pukul 18.00 WIB” tegas Jo sapaan akrabnya.
Kegiatan Bimbingan teknis penyusunan dan penyampaian LPSDK ini diharapkan dapat membantu LO dan Operator Sidakam masing-masing pasangan calon lebih memahami bagaimana mekanisme penyusunan dan pelaporan dana kampanye, sehingga kedepannya tidak terdapat kekeliruan yang dapat menghambat proses penyelenggaraan pemilihan masing-masing pasangan calon. Sebab, apabila terdapat sumbangan dana kampanye yang tidak dilaporkan oleh pasangan calon maka pasangan calon terpilih dapat batal demi hukum setelah diaudit oleh KAP.
(wdy)