Kamis, 13 Agustus 2020
JDIHKPUSungaiPenuh,-
Menyongsong Pemilihan serentak 9 Desember 2020 mendatang, Komisi Pemilihan Umum
(KPU) Kota Sungai Penuh melaksanakan kegiatan Rapat Kerja Penanganan
Pelanggaran Administrasi dan Kode Etik PPK, PPS, dan KPPS pada tanggal 11 dan
12 Agustus 2020 bertempat di Sekretariat KPU Kota Sungai Penuh.
Kegiatan Rapat Kerja yang diikuti oleh Ketua PPK, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan serta Ketua Divisi SDM PPK se-Kota Sungai Penuh. Raker yang dibuka langsung oleh Ketua KPU Kota Sungai Penuh, Ir. Irwan dan hadir juga Anggota KPU Kota Sungai Penuh, Sekretaris, dan para kasubbag dalam Sekretariat KPU Kota Sungai Penuh
Dalam sambutannya pada acara pembukaan Rapat Kerja Ir. Irwan menyatakan bahwa “sebagai penyelenggara baik itu di tingkatan KPU, PPK, PPS maupun KPPS wajib menjaga kode etik, Kode perilaku dan tindakan kita, berintegritas itulah kuncinya’’.
Rapat Kerja yang dilaksanakan selama 2 (dua) hari ini, dibagi dalam dua pembahasan yaitu berkaitan dengan Penanganan Pelanggaran Kode Etik dan Perilaku, serta Penanganan Pelanggaran Administrasi. Narasumber pada rapat kerja ini disampaikan langsung oleh Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Sungai Penuh yakni Johandra, S.HI.
Johandra Divisi Hukum dan pengawasan KPU Kota Sungai Penuh ini mengatakan, bahwa pelaksanaan kegiatan bimbingan teknis penanganan pelanggaran Administrasi, kode etik, kode perilaku, sumpah/janji dan pakta integritas diperuntukkan agar penyelenggara badan adhock dimaksudkan untuk memberikan pemahaman dan penguatan agar dalam menjalankan tugasnya tetap mengedepankan integritas dan profesionalisme.
“Setiap penyelenggara harus tahu tentang pentingnya menjaga kode etik penyelenggara sebagai marwah dalam pelaksanaan tahapan Pilkada 2020. Dan juga untuk meminimalisir potensi pelanggaran Pilkada 2020 di tingkat penyelenggara Adhock, ” Imbuhnya.
Dalam pemaparannya juga, disampaikan hal-hal yang menjadi prinsip dan asas penyelenggara pemilihan serta kode etik dan kode perilaku, serta dipaparkan juga bagaimana mekanisme penanganan pelanggaran baik itu kode etik maupun pelanggaran administrasi, dengan materi yang disampaikan oleh narasumber berdasarkan Undang-Undang Pemilihan, Peraturan KPU dan turunannya, serta Peraturan Bersama KPU, Bawaslu dan DKPP. (wdy).