Muara Bulian, jdih.kpu.go.id/jambi/batanghari - Komisi pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Batang Hari telah menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 42/PP.07/1504/2021 tanggal 2 November 2021 tentang Penetapan Akun Media Sosial Resmi Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Batang Hari.
Keputusan ini ditetapkan dalam rangka penyiapan pengembangan dan pengelolaan Media Sosial di lingkungan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Batang Hari.
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 42/PP.07/1504/2021 ini dapat diunduh melalui konten Keputusan KPU Kabupaten Batang Hari.