#SobatJDIH , KPU Kabupaten Batang Hari menggelar Bimbingan Teknis Potensi Pelanggaran Kode Etik bagi Penyelenggara Adhoc pada Pemilihan Serentak Tahun 2024, Kamis dan Jum`at pada tanggal 31 Oktober dan 1 November 2024. Ketua KPU Kabupaten Batang Hari, Ahmad Halim membuka secara resmi kegiatan ini, dan dihadiri, Divisi Hukum dan Pengawasan Muhamad Ansori serta Plt Kasubbag Parmas dan SDM Ritonga Muchammad Anas dengan Narasumber berasal dari Bawaslu Kabupaten Batang Hari, Praktisi Pemilu dan Pemilihan serta Akademisi. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dalam rangka penanganan Potensi dugaan pelanggaran Kode Etik bagi Penyelenggara Adhoc yang terukur, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan. Peserta kegiatan terdiri dari seluruh PPK dan Sekretaris PPK Se-Kabupaten Batang Hari. Diharapkan dengan kegiatan Potensi Pelanggaran Kode Etik bagi Penyelenggara Adhoc tersebut, akan memberikan pemahaman yang lebih mendalam kepada seluruh Penyelenggara Adhoc di Kabupaten Batang Hari agar memahami dan mengetahui Pelanggaran pelanggaran kode etik yang dapat menyebabkan pelanggaran pada Pemilihan Tahun 2024. #KPUMelayani #PemilihanSerentak2024 #sobatJDIH #KPUKabupatenBatangHari #pemilu2024 #pemilihanserentak2024 #jdihkpukabupatenbatanghari #sobatjdihkpukabupatenbatanghari