KPU KOTA TASIKMALAYA MENYELENGGARAKAN KEGIATAN RAPAT INTERNAL TERKAIT TINDAK LANJUT PEMADANAN DATA PDPB BERDASARKAN SURAT EDARAN KPU RI NOMOR 17 TAHUN 2022

Pada hari Rabu (22 Juni 2022) - KPU Kota Tasikmalaya melaksanakan kegiatan rapat internal terkait Tindak Lanjut Pemadanan Data PDPB yang diikuti oleh Ketua beserta Anggota, Sekretaris dan para Kasubag KPU Kota Tasikmalaya. Dasar pelaksanaan Rapat ini sesuai ketentuan Surat Edaran KPU RI Nomor 17 Tahun 2022 tentang Tindak Lanjut Hasil Pemadanan Data Pemilih berkelanjutan semester II Tahun 2021 Komisi Pemilihan Umum dengan Data Kependudukan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.