Kunjungan KPU Kab. Subang ke DPC PDI Perjuangan dan Partai Nasdem dalam Rangka Klarifikasi Usulan PAW
Tanggal: 26 March 2021
Jumat, 19 Maret
2021 telah dilaksanakan kunjungan Komisiomer KPU Subang didampingi para staf ke
kantor DPC PDI Perjuangan dan DPC Partai Nasdem. Kunjungan ini dilakukan
sebagai wujud budaya baru yang dilakukan dalam rangka koordinasi dan
klarifikasi persyaratan Pergantian Antar Waktu (PAW) yang diajukan oleh PDI
Perjuangan dan Partai Nasdem.
Sesuai dengan UU
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang
Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor
13 Tahun 2019, dan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan Peraturan
KPU Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penggantian Antar Waktu Anggota DPR, DPD, DPRD
Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, PAW Anggota DPRD merupakan proses penggantian
anggota dewan yang berhenti antar waktu untuk digantikan oleh calon pengganti
antar waktu yang menduduki perolehan suara terbanyak berikutnya, dalam daftar
peringkat perolehan suara dari partai politik yang sama dan dapil yang sama.
Perwakilan KPU Kab.
Subang diterima oleh perwakilan dr sekretariat PDI Perjuangan dan Partai Nasdem.
Turut hadir juga calon PAW yg diusulkan oleh partai sesuai dengan urutan kedua
perolehan suara terbanyak, untuk menunjang proses tersebut.
Acara diawali
dengan sambutan dan pembukaan oleh Ketua KPU Kab. Subang Bapak Suryaman dan
penjelasan dari Ketua Divisi Teknis, Bapak Ahmad Koncara, terkait proses dan
mekanisme PAW. Selanjutnya acara dilanjutkan dengan penyampaian dari perwakilan
PDI Perjuangan dan Partai Nasdem.
Koordinasi dan
klarifikasi yang dilakukan meliputi persyaratan dokumen yang diperlukan untuk
proses PAW dan alasan pengusulan paw.
Budaya baru yang
diciptakan KPU Kab. Subang ini juga diharapkan akan menjadi pondasi awal untuk
mempererat sinergi KPU Kab. Subang dengan para partai politik peserta pemilu.
KPU Subang juga berkomitmen untuk melaksanakan prosedur PAW sesuai dengan
peraturan yang telah ditetapkan.
Saat ini proses
PAW juga telah didukung dengan adanya aplikasi Sistem Informasi Manajemen PAW
(SIMPAW) yang diharapkan akan memudahkan dan menjadi langkah untuk
mentransparansikan seluruh alur dan mekanisme dalam proses PAW, sehingga
publilk juga dapat mengetahui berjalannya proses tersebut.