Kunjungan KPU Kab. Subang ke DPC PDI Perjuangan dan Partai Nasdem dalam Rangka Klarifikasi Usulan PAW

Jumat, 19 Maret 2021 telah dilaksanakan kunjungan Komisiomer KPU Subang didampingi para staf ke kantor DPC PDI Perjuangan dan DPC Partai Nasdem. Kunjungan ini dilakukan sebagai wujud budaya baru yang dilakukan dalam rangka koordinasi dan klarifikasi persyaratan Pergantian Antar Waktu (PAW) yang diajukan oleh PDI Perjuangan dan Partai Nasdem.

Sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 13 Tahun 2019, dan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penggantian Antar Waktu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, PAW Anggota DPRD merupakan proses penggantian anggota dewan yang berhenti antar waktu untuk digantikan oleh calon pengganti antar waktu yang menduduki perolehan suara terbanyak berikutnya, dalam daftar peringkat perolehan suara dari partai politik yang sama dan dapil yang sama.

Perwakilan KPU Kab. Subang diterima oleh perwakilan dr sekretariat PDI Perjuangan dan Partai Nasdem. Turut hadir juga calon PAW yg diusulkan oleh partai sesuai dengan urutan kedua perolehan suara terbanyak, untuk menunjang proses tersebut.

Acara diawali dengan sambutan dan pembukaan oleh Ketua KPU Kab. Subang Bapak Suryaman dan penjelasan dari Ketua Divisi Teknis, Bapak Ahmad Koncara, terkait proses dan mekanisme PAW. Selanjutnya acara dilanjutkan dengan penyampaian dari perwakilan PDI Perjuangan dan Partai Nasdem.

Koordinasi dan klarifikasi yang dilakukan meliputi persyaratan dokumen yang diperlukan untuk proses PAW dan alasan pengusulan paw.

Budaya baru yang diciptakan KPU Kab. Subang ini juga diharapkan akan menjadi pondasi awal untuk mempererat sinergi KPU Kab. Subang dengan para partai politik peserta pemilu. KPU Subang juga berkomitmen untuk melaksanakan prosedur PAW sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan.

Saat ini proses PAW juga telah didukung dengan adanya aplikasi Sistem Informasi Manajemen PAW (SIMPAW) yang diharapkan akan memudahkan dan menjadi langkah untuk mentransparansikan seluruh alur dan mekanisme dalam proses PAW, sehingga publilk juga dapat mengetahui berjalannya proses tersebut.