jdih.kpu.go.id/jabar/subang/_Salam Subang-SAKTI #SobatGIATJDIH #KPUMelayani #pemiluserentak2024 Rabu, 20 Juli 2022 , Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Subang melaksanakan kegiatan Webinar GIAT SORE JDIH dengan Tema KUPAS TUNTAS PKPU 3 TAHUN 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024.
Acara kegiatan ini diselenggarakan pada pukul 09.00 s.d 11.50 WIB dengan sistem DARING “terbuka untuk umum”.
Peserta yang hadir yaitu dari berbagai kalangan mulai dari unsur Forkopimda, Ketua DPRD, Partai Politik, Dinas/Instansi, Akademisi, tokoh masyarakat, Ormas, KPU RI, KPU Kabupaten/Kota Se-Jawa Barat ada juga KPU dari luar Jawa Barat (Sumbar) serta masyarakat umum lainnya.
Poin-poin penting yang disampaikan oleh Pemantik dan para Narasumber diantaranya :
1. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 berdasar pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.
2. Tahapan dan jadwal ini merupakan salah satu MASTER PLAN pada perencanaan di Pemilu 2024 karena ada 2 Pemilu yang beririsan yaitu Pemilihan Umum dan Pemilihan
- Hari Pemungutan Suara pada Pemilihan Umum tanggal 14 Februari 2024
- Hari Pemungutan Suara di Pemilihan tanggal 27 November 2024
3. Tahapan Penyelenggaraan Pemilu (Sumber : Pasal 167 UU No. 7 Tahun 2017):
a) Perencanaan Program dan Anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan
b) Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih
c) Pendaftaran dan verifikasi peserta Pemilu
d) Penetapan peserta Pemilu
e) Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan
f) Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota
g) Masa Kampanye Pemilu
h) Masa tenang
i) Pemungutan dan penghitungan suara
j) Penetapan hasil Pemilu
k) Pengucapan sumpah dan janji Presiden /Wakil Presiden serta Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota.
4. 4. Dalam penyelenggaraan Pemilu ada yang perlu di ketahui juga terkait elemen yang mempunyai peran diantaranya :
- Regulasi
- Lembaga Penyelenggara Pemilu
- Peserta Pemilu
- Pemilih dan
- Pemerintah
Yang semuanya merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dalam mewujudkan suksesnya penyelenggaraan Pemilu di Tahun 2024..