Depok, 17 September 2021, Pemerintah Kota Depok dan Komisi Pemilihan Umum Kota Depok melakukan rapat koordinasi pembahasan draf Nota Kesepakatan tentang Sinergitas Penguatan Demokrasi Pada Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Serentak Di Kota Depok Tahun 2024 secara daring.
Kegiatan dibuka secara resmi oleh Kabag Pemerintahan dan Kerjasama Setda Kota Depok, Muchsin Mawardi, S.IP, S.Sos, Msi dan Ketua KPU Kota Depok Nana Shobarna. Rapat ini juga dihadiri oleh Dani Hamdani, S,STp (Kasubbag Kerjasama), Riski Yulsafitri S.STp (Kasubbag Otda dan Tugas Pembantuan), Ahmad S. F. Habibi (Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Depok), Jayadin (Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kota Depok), Kholil Pasaribu (Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KPU Kota Depok), Efi Fauzia Kosany, S,IP (Kasubbag Hukum dan SDM KPU Kota Depok), dan Nur Siti Hasanah, SH (Kasubbag Keuangan, Umum dan Logistik KPU Kota Depok).
Maksud dan tujuan dilakukannya kerjasama melalui Nota Kesepakatan adalah sebagai dasar dan pedoman kerja bagi Pemerintah Kota Depok dan KPU Kota Depok dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan Pemilihan Umum yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pada penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Serentak di Kota Depok Tahun 2024.
Hasil dari rapat koordinasi ini adalah tersusunnya draf Nota Kesepakatan tentang Sinergitas Penguatan Demokrasi pada penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Serentak Di Kota Depok Tahun 2024 antara Pemerintah Kota Depok dan KPU Kota Depok serta diharapkan setelah dilaksanakannya rapat koordinasi ini, selanjutnya dapat dilakukan penandatanganan Nota Kesepakatan tersebut