SURAT EDARAN NOMOR 5 TAHUN 2022

Pada tanggal 20 Juni 2022 Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia mengeluarkan Surat Edaran tentang Sistem Kerja Pegawai di Lingkungan Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi/Komisi Independen Pemilihan Aceh dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum/Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota pada masa tahapan Pemilu dan Pemilihan serentak Tahun 2024, Surat Edaran ini bertujuan untuk mewujudkan standarisasi penerapan sistem kerja pegawai di lingkungan KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk mendukung kelancaran penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024.