Rapat Internal KPU Kota Bogor tentang Raperda Dana Cadangan Pilkada Serentak Tahun 2024 di Kota Bogor

Dalam rangka persiapan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024, Divisi Hukum KPU Kota Bogor melaksanakan Rapat secara internal di Aula Gedung KPU Kota Bogor pada hari Senin tanggal 22 Maret 2021 untuk membahas mengenai rencana pengusulan RAPERDA (Rancangan Peraturan Daerah) Dana Cadangan kepada Pemerintah Kota Bogor. Dana Cadangan tersebut perlu diinisiasi oleh KPU Kota Bogor sebagai bagian persiapan pembiayaan Pemilihan (Pilkada) Serentak Tahun 2024 yang penyisihannya dilakukan secara bertahap sebelum Tahun Pemilihan sehingga tidak membebankan APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanda Daerah) Kota Bogor secara keseluruhan pada Tahun Anggaran 2024 saja namun dapat dianggarkan pada tahun-tahun sebelumnya. Rapat tersebut dipimpin oleh Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Bogor (Dr. Bambang Wahyu) dengan didampingi oleh Ketua KPU Kota Bogor (Samsudin, S.Hut, M.Si) dan diikuti oleh Kasubbag Keuangan, Umum dan Logistik yang juga menjabat sebagai Plt. Sekretaris KPU Kota Bogor, Kasubbag Hukum dan SDM, Kasubbag Perencanaan, Data dan Informasi, , Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, Staff-staff Divisi Hukum dan SDM. Berdasarkan hasil rapat tersebut, disepakati perlu untuk melakukan koordinasi dengan beberapa pihak terkait, diantaranya Bagian Hukum Pemerintah Kota Bogor dan BAPPEDA Kota Bogor, KPU Provinsi Jawa Barat.

 Catatan:

Untuk mengakses berita-berita lainnya dari JDIH KPU Kota Bogor dapat melalui link "https://jdih.kpu.go.id/jabar/bogor-kota/berita".