Hai #sobatJDIHKPUKotaBogor
Rapat kerja Komisi II DPR bersama Menteri Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (24/1/2022) telah menyepakati jadwal pemungutan suara Pemilihan Umum 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024. Menindaklanjuti Kesepakatan dalam Rapat Kerja tersebut, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) telah menerbitkan Keputusan KPU RI Nomor 21 Tahun 2022 tentang Hari dan Tanggal Pemungutan Suara Pada Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Serentak Tahun 2024. KPU Kota Bogor sebagai penyelenggara Pemilu dan Pemilihan di tingkat Kota melakukan audiensi dalam rangka sosialisasi Keputusan KPU RI Nomor 21 Tahun 2022 dengan seluruh stakeholder penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan di lingkungan Pemerintah Kota Bogor maupun dengan TNI dan Polri. Program audiensi dan sosialisasi telah dilaksanakan dengan berbagai pihak, yaitu sebagai berikut:
- Walikota Bogor
- Wakil Walikota Bogor
- Kodim 0606 Kota Bogor
- Denpom III/1 Bogor
- Korem 061/Surya Kencana
Audiensi masih berlanjut dengan berbagai pihak yang diharapkan dapat menambah pemahaman serta membangun sinergitas sekaligus konsolidasi antara Pemerintah Daerah Kota Bogor dan KPU Kota Bogor terutama dalam menghadapi pelaksanaan tahapan Pemilu dan Pemilihan tahun 2024 mendatang. Selain itu, KPU Kota Bogor juga menerima segala masukan agar pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan dapat berjalan dengan baik.
Terima kasih.
#jdih
#jdihkpu
#jdihkpukotabogor
#dokumenhukumkpu
#kpumelayani