Dalam rangka promosi dan kampanye JDIHN sebagai khazanah Dokumen Hukum Nasional, Komisi Pemilihan Umum di seluruh Indonesia turut berpartisipasi di antaranya melalui memutakhirkan Dokumentasi dan Informasi Hukum di lingkungan satuan kerja masing-masing baik melalui laman resminya maupun melalui media sosialnya. Selain memutakhirkan Dokumentasi dan Informasi Hukum, promosi dan kampanye JDIHN juga dapat dilakukan melalui langkah-langkah yang diharapkan dapat menjangkau Kaum Milenial atau dalam istilah lain "Kekinian" misalnya menggunakan aplikasi Twibbon yang memudahkan seluruh jajarannya untuk menggunakan frame foto dengan tema JDIHN dan kemudian dapat diunduh pada laman dan media sosial resmi milik Instansinya maupun milik pribadinya.
Promosi dan kampanye merupakan bagian penting untuk lebih mengenalkan JDIHN kepada publik. Sebagaimana dijelaskan dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional, pada Ketentuan Umum Pasal 1 dijelaskan bahwa : "... JDIHN adalah wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan, serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah, dan cepat. Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi adalah kegiatan pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, pelestarian, dan pendayagunaan informasi dokumen hukum."
Sedangkan landasan dan tujuan dari JDIHN dapat dilihat pada bagian menimbang, yaitu bahwa : "... dokumentasi dan informasi hukum yang tertata dan terselenggara dengan baik dalam suatu jaringan nasional merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam penyelenggaraan ke tata pemerintahan yang baik, bersih, dan bertanggung jawab untuk memenuhi tuntutan masyarakat atas dokumen dan informasi hukum yang dibutuhkan. Bahwa untuk mengelola dokumentasi dan informasi hukum yang lengkap, akurat, mudah, dan cepat yang tersebar di berbagai instansi pemerintah dan institusi lainnya perlu membangun kerja sama dalam suatu jaringan dokumentasi dan informasi hukum nasional yang terpadu dan terintegrasi."
Dalam laman resmi JDIH LIPI dijelaskan sejarah JDIHN yaitu :
""Keberadaan suatu dokumentasi dan perpustakaan hukum yang baik merupakan syarat mutlak untuk melakukan pembinaan hukum di Indonesia. Hal tersebut menjadi pemikiran mengenai pentingnya keberadaan suatu Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) untuk pertama kali yang dikemukakan dalam Seminar Hukum Nasional III di Surabaya 1974. Seminar tersebut merekomendasikan bahwa “perlu adanya suatu kebijakan nasional untuk mulai menyusun suatu Sistem JDIH, agar dapat secepatnya berfungsi”. Penegasan tersebut dikeluarkan karena didorong oleh keberadaan dokumentasi dan perpustakaan hukum di Indonesia pada saat itu kurang mendapat perhatian.
Hasil dari Seminar Hukum Nasional III tersebut, maka Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) memprakarsai beberapa pertemuan lokakarya, yang di antaranya dilaksanakan di Jakarta (1975), Malang (1977) dan Pontianak (1977) dengan agenda pokok membahas ke arah terwujudnya Sistem JDIH serta menentukan program-program kegiatan untuk mendukung terwujudnya dan terlaksananya pemikiran yang dicetuskan dalam Seminar Hukum Nasional III di Surabaya 1974.
Pada 1978, dalam sebuah lokakarya yang diselenggarakan di Jakarta, menyepakati bahwa Pusat JDIH berskala nasional adalah BPHN, sedangkan anggotanya adalah Biro-biro Hukum pada Departemen, Lembaga Pemerintah Non Departemen (LPND), Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, Pemerintah Daerah Tingkat I (berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999). Namun, karena dalam pelaksanaannya hanya berdasar pada kesepakatan bersama, dan belum ada landasan hukum yang mengikat, maka Sistem JDIH belum dapat berjalan dengan efektif. Sejak itu, dimulailah perjuangan dari beberapa instansi yang merasa telah siap, dengan melakukan aktivitas yang mendukung, membentuk koordinasi struktur organisasi, menyusun perencanaan program kegiatan, mewujudkan sarana fisik, mengumpulkan koleksi peraturan, melatih dan mendidik sumber daya manusia berkaitan dengan Sistem JDIH, serta menyusun anggaran untuk semua kegiatan di atas.
Setelah berbagai kegiatan yang mendukung munculnya Sistem JDIH berjalan lebih dari dua puluh tahun, maka pada 1999, Pemerintah menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 91 Tahun 1999 (Lembaran Negara RI Tahun 1999 No.135) tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Nasional. Keputusan Presiden tersebut kemudian merupakan landasan hukum untuk lebih memacu dan mengembangkan Sistem JDIH ke arah yang lebih baik dan lebih maju untuk kepentingan bangsa dan negara.
Dengan ditetapkannya Keppres tersebut, maka keanggotaan JDIH ditambah seluruh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota; Pengadilan Tingkat Banding dan Tingkat Pertama; Pusat Dokumentasi pada Perguruan Tinggi di Indonesia; Lembaga-lembaga lain yang bergerak di bidang pengembangan dokumentasi dan informasi hukum yang ditetapkan oleh Menteri Kehakiman.
Program pengembangan Sistem JDIH terus berkembang, maka pada 2012 Presiden telah menetapkan kembali tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional melalui Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012.
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional bertujuan untuk :
1. Menjamin terciptanya Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum yang terpadu dan terintegrasi di berbagai instansi pemerintah dan institusi lainnya;
2. Menjamin ketersediaan dokumentasi dan informasi hukum yang lengkap dan akurat, serta dapat diakses secara cepat dan mudah;
3. Mengembangkan kerja sama yang efektif antara Pusat jaringan dan Anggota jaringan serta antar sesama Anggota jaringan dalam rangka penyediaan dokumentasi dan informasi hukum; dan
4. Meningkatkan kualitas pembangunan hukum nasional dan pelayanan kepada publik sebagai salah satu wujud ketatapemerintahan yang baik, transparan, efektif, efisien, dan bertanggung jawab.
Organisasi JDIHN terdiri atas Pusat JDIHN dan Anggota JDIHN. Sedangkan, salah satu anggota JDIHN adalah Biro hukum dan/atau unit kerja pada instansi pemerintah/pemerintah daerah yang tugas dan fungsinya menyelenggarakan kegiatan yang berkaitan dengan Dokumen Hukum pada :
1. Kementerian Negara;
2. Sekretariat Lembaga Negara;
3. Lembaga Pemerintahan Non Kementerian;
4. Pemerintah Provinsi;
5. Pemerintah Kabupaten/Kota; dan
6. Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota.""(1)
Maka dari penjelasan-penjelasan di atas dapat diketahui makna besar dari JDIHN yaitu merupakan bagian dari kebijakan strategi pemerintahan dalam implementasi agenda reformasi khususnya di bidang hukum yang diharapkan dapat membantu mewujudkan tatakepemerintahan yang baik, bersih, dan bertanggung jawab.
Catatan :
1. JDIH - LIPI (Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum - Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia) dalam link "https://jdih.lipi.go.id/?page=content&id=2&nama_content=Sejarah%20JDIH", diakses 29 Juli 2021:
2. Untuk mengakses berita-berita lainnya dari JDIH KPU Kota Bogor dapat melalui link "https://jdih.kpu.go.id/jabar/bogor-kota/berita".