Hai #sobatJDIHKPUKotaBogor
Dalam rangka menghadapi Pemilu Serentak Tahun 2024, sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka 34 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menyebutkan bahwa Pemilih adalah Warga Negara Indonesia yang sudah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin.
Sehingga diperlukan sosialisasi Pemilu kepada pemilih pemula karena generasi milenial dan generasi Z diprediksi menjadi kelompok pemilih yang proporsinya cukup besar di Pemilu Serentak Tahun 2024.
Terima kasih.
#jdih
#jdihkpu
#jdihkpukotabogor
#kpumelayani
#pemiluserentak2024