Komisi II bersama Kemendagri menyetujui Rancangan PKPU

Hai #sobatJDIHKPUKotaBogor

Sebagai persiapan menghadapi Tahapan Pemilu Serentak Tahun 2024, Komisi II melaksanakan rapat dengar pendapat (rdp) dengan Kemendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP. Dalam rdp tersebut Komisi II DPR bersama Kementerian Dalam Negeri menyetujui rancangan PKPU tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD.

Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 75 UU Nomor 7 tahun 2017 yang menyebutkan
(1) Untuk menyelenggarakan Pemilu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, KPU membentuk Peraturan KPU dan keputusan KPU.
(2) Peraturan KPU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pelaksanaan peraturan perundangundangan.
(3) Untuk melaksanakan tugas dan wewenangnya, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dapat menetapkan keputusan dengan berpedoman pada keputusan KPU dan Peraturan KPU.
(4) Dalam hal KPU membentuk Peraturan KPU yang berkaitan dengan pelaksanaan tahapan Pemilu, KPU wajib berkonsultasi dengan DPR dan Pemerintah melalui rapat dengar pendapat.

Terima kasih.

#jdih
#jdihkpu
#jdihkpukotabogor
#kpumelayani
#pemiluserentak2024