WEBINAR KAPENDAK (Kajian Pemilu dan Demokrasi) Series 1 KPU Kota Bogor

Komisi Pemilihan Umum Kota Bogor cq. Divisi Hukum dan Pengawasan menyelenggarakan Webinar series ke 1, tema kegiatan yang diberi nama KAPENDAK (Kajian Pemilu dan Demokrasi) ini adalah “Manjemen dan Tata Kelola Penyelesaian Pelanggaran dan Sengketa Pemilu: Review Sengketa Proses dan Sengketa Hasil Pemilu 2019 Menghadapai Pemilu 2024” pada hari Kamis 23 September 2021 pada pukul 13.00 s.d 15.00. Kegiatan tersebut dibuka oleh Ketua KPU Kota Bogor, Samsudin, S.Hut, M.Si. Kemudian mmenghadirkan Komisioner Div Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Barat yaitu Reza Alwan Sovnidar, S.H dan Komisioner Koordinator Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Jawa Barat yaitu Yulianto, S.H. selanjutnya bertindak sebagai Moderator adalah Anggota KPU Kota Bogor, Dr. Bambang Wahyu dan yang bertindak sebagai Pembawa Acara adalah Plt. Kasubag Hukum, Andhianna, S.IP

Dalam Acara tersebut diikuti oleh seluruh personel KPU Kota Bogor, KPU Kabupaten/Kota se- Jawa Barat maupun luar Jawa Barat, Bawaslu Kabupaten/Kota se- Jawa Barat maupun di luar Jawa Barat, Bagian Hukum Pemerintah Kota Bogor, Perwakilan Partai Politik serta masyarakat umum yang berminat mendapatkan ilmu mengenai sengketa proses dan sengketa hasil pemilu.

Adapun materi pokok yang disampaikan oleh narasumber pertama yaitu Reza A. Sovnidar mengatakan “Sengketa Pemilu dimulai dari kendala-kendala umum dalam penyelenggaraan Pemilu, seperti:

1. Masalah regulasi, yang selalu berubah dan belum memberikan kerangka hukum yang pasti dalam mengantisipasi persoalan-persoalan hukum di lapangan selama tahapan

2. Masalah kompetensi, baik kompetensi penyelenggara atau peserta pemilu yang mempengaruhi kinerja dan komunikasi dalam pelaksanaan pemilu

3. Masalah anggaran, kendala ini kemudian mempengaruhi penyelesaian sengketa dan pelanggaran pemilu, terutama sengketa proses dan sengketa hasil pemilu”.

Selanjutnya Narasumber kedua yaitu Yulianto mengatakan “sengketa proses dan penindakannya bertujuan untuk memediasi dan mengadjudikasi anomali hukum dalam Pemilu. Kewenangan Bawaslu sesuai regulasi yang selama ini memang masih belum lengkap sebagai legal standing penyelenggaraan pemilu. Sebagian besar Permohonan Sengketa Proses Pemilu (PSPP) diajukan oleh parpol bukan caleg dan bisa diselesaikan di Bawaslu. Permohonan ini terkait dengan beberapa tahapan seperti pencalonan (penetapan Daftar Calon Sementara, Daftar Calon Tetap) dan Laporan Dana Kampanye. Sanksi administrasi menjadi salah satu punishment  dalam penyelesaian sengketa proses ini”.

Pada kegiatan webinar KAPENDAK series 1 ini sangat menarik karena para peserta sangat antusias dalam menunjukan minat nya untuk mendapatkan ilmu mengenai sengketa proses dan sengketa hasil pemilu, hal tersebut dibuktikan dengan adanya beberapa pertanyaan sehingga sesi tanya jawab menjadi puncak pada acara ini.

 

Catatan:

Untuk mengakses berita-berita lainnya dari JDIH KPU Kota Bogor dapat melalui link "https ://jdih.kpu.go.id/jabar/bogor-kota/berita”.