Dr. Bambang Wahyu
Pemilu 2024 yang terdiri dari pemilu legislatif dan pemilu presiden-wakil presiden telah ditetapkan hari dan tanggalnya yaitu hari Rabu tanggal 14 Februari 2024. Untuk tahapannya, dimulai dengan hitungan mundur 20 bulan sebelumnya, yaitu tanggal 14 Juni 2022.
Tahapan, jadwal, dan program penyelenggaraan Pemilu 2024 dimulai dengan penyusunan peraturan KPU di tingkat pusat yang menjadi kerangka acu penyelenggaraan di tingkat nasional, provinsi, kabupaten/kota, dan badan adhoc.
Pada awal bulan Agustus 2022, pendaftaran partai politik di tingkat pusat menarik atensi publik karena
a) Bermunculan partai politik baru yang telah mengantongi surat keputusan Menteri Hukum dan HAM untuk mendaftarkan diri menjadi peserta pemilu 2024,
b) kepengurusan dan keanggotaan partai politik yang harus memenuhi syarat 100% di seluruh provinsi di Indonesia, 75% di tingkat kabupaten/kota di setiap provinsi, dan 50% di tingkat kecamatan di tingkat kabupaten/kota. Di samping itu, kewajiban untuk 30 % keterwakilan perempuan dalam kepengurusan di tingkat pusat dan “memperhatikan” keterwakilan perempuan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
c) Pemanfaatan teknologi informasi dalam pendaftaran partai politik melalui aplikasi SIPOL (Sistem Informasi Partai Politik) yang mengharuskan partai politik mempersiapkan SDM bidang teknologi informasi di tingkat pusat dan daerah. Perbaikan sistem informasi pendaftaran partai politik ini bersifat paperless sehingga mengurangi pemakaian kertas dalam pendaftaran. Di samping itu, partai politik dapat melakukan perbaikan data secara kontinyu melalui aplikasi ini.
d) Kesiapan partai politik dalam mempersiapkan infrastruktur, SDM, serta pendidikan politik untuk meningkatkan kualitas pemilu, performance , dan elektabilitasnya.
Ada beberapa critical points dalam tahap pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik ini:
1. Kepastian hukum dalam penyelenggaraan tahapan Pemilu 2024 dengan tetap menggunakan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang mengatur seluruh tahapan Pemilu. Untuk tahapan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta Pemilu 2024, menggunakan PKPU Nomor 6 Tahun 2018, selama belum keluar PKPU baru tentang tahapan ini, serta Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUI-XVIII/2002 mengenai pelaksanaan verifikasi administrasi dan faktual terhadap persyaratan dan keanggotaan partai politik.
2. Linimasa pendaftaran, verifikasi, sampai penetapan partai politik selama 135 hari dimulai tanggal 29 Juli sampai 13 Desember 2022. Adapun masa pendaftarannya selama 14 hari, yaitu 1 – 14 Agustus 2022. Sebelumnya ada masa persiapan pendaftaran yang harus dimanfaatkan partai politik dari tanggal 24 Juni 2022 untuk “mengujicoba” aplikasi SIPOL yang menjadi alat kerja dalam tahapan pendaftaran. Artinya ada masa yang panjang bagi partai politik untuk mempersiapkan infrastruktur sebagai syarat pendaftaran sampai ditetapkan sebagai peserta politik Pemilu 2024.
Masa persiapan dan pendaftaran ini berkaitan dengan input data dari pengurus partai politik di kabupaten/kota sebagai basic data yang diakumulasi oleh pengurus pusat. Kelengkapan data bergantung dari koordinasi berjenjang pengurus partai politik sesuai tingkatannya.
3. Migrasi sistem input data partai politik melalui aplikasi SIPOL. Aplikasi ini sebenarnya mempermudah partai politik menginput dokumen persyaratan dan database yang diperlukan untuk pendaftaran karena menjadi kewenangan KPU untuk mengatur metode pendaftaran dan verifikasi partai politik sesuai amanat UU Nomor 7/2017. Jadi semangat SIPOL adalah memudahkan, memurahkan, dan mengefisienkan pelayanan KPU terhadap partai politik dalam mendaftarkan diri. Karena aplikasi SIPOL dilaksanakan secara in timely manner dan berbatas waktu maka penjadwalan proses input dokumen persyaratan wajib dilakukan. Ada empat pihak yang memperoleh akses SIPOL, yaitu partai politik, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan Bawaslu.
4. Kelengkapan dokumen persyaratan dalam pendaftaran seperti SK Kepengurusan sesuai tingkatan, keterangan domisili, dokumen keanggotaan yang dibuktikan dengan KTP elektronik dan KTA berwarna, identitas partai politik (nama, tanda, dan lambang), kantor tetap partai di semua tingkatan sampai berakhirnya tahapan Pemilu 2024, nomor rekening partai, dan lain sebagainya. Penting diperhatikan bahwa kelengkapan dokumen persyaratan merupakan hasil input pengurus partai politik di daerah. Misalnya pada keanggotaan partai politik yang telah ditetapkan sebanyak 1000 atau 1/1000 di masing-masing kabupaten/kota. Pemenuhan kelengkapan dokumen keanggotaan ini akan ditindaklanjuti dengan verifikasi faktual bagi partai politik non parlemen sesuai dengan Putusan MK 55/2020.
5. Model pelayanan KPU terhadap peserta Pemilu melalui kegiatan koordinasi, supervisi, dan asistensi. KPU telah membentuk helpdesk di setiap satker untuk menyelesaikan kendala-kendala dalam tahapan pendaftaran dan verifikasi ini. Tujuannya membangun komunikasi dialogis untuk memudahkan partai politik memenuhi persyaratan pendaftaran. Partai politik menetapkan LO sebagai penyambung lidah seluruh informasi terkait hal tersebut.
6. Antisipasi aplikasi SIPOL yang mengalami traffic uploading data karena semua partai politik menginput dokumen persyaratannya. Apakah masih memungkinkan dilakukan penyerahan dokumen secara manual manakala mengalami kendala di atas? Tentu KPU telah mengantisipasi beragam deviasi tadi karena semangat SIPOL adalah mengintegrasi aplikasi tahapan pemilu yang cepat, murah, aksesibel, transparan, dan akuntabel.
Dalam pelayanannya terhadap peserta pemilu, KPU menganut konsep electoral justice system melalui penegakan prinsip fairness, equality, and in timely manner . Setiap keputusan dan prosedur dalam menentukan proses Pemilu sesuai dengan legitimasi hukum, memudahkan peserta pemilu, dan keterbukaan informasi untuk semua pihak.
Penulis adalah Komisioner KPU Kota Bogor