Hai #sobatJDIHKPUKotaBogor
Sesuai dengan Pasal 10 ayat (9) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) yang menyebutkan bahwa Masa jabatan keanggotaan KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota adalah selama 5 (lima) tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatan pada tingkatan yang sama.
Selanjutnya Pelantikan Anggota KPU RI Periode 2022-2027 pada tanggal 12 April 2022 sesuai dengan Pasal 35 ayat (1) UU Pemilu yang menyebutkan bahwa Pelantikan anggota KPU dilakukan oleh Presiden.
Terima kasih.
#jdih
#jdihkpu
#jdihkpukotabogor
#pemilu2024siap