Rapat Koordinasi Evaluasi Sengketa Hukum Administrasi Pemilu Dan Pemilihan

Tim JDIH KPU Kota Bogor mengikuti kegiatan Rapat Koordinasi KPU Provinsi Jawa Barat bersama Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten/Kota Se-Jawa Barat dengan tema “Evaluasi Sengketa Hukum Administrasi Pemilu dan Pemilihan secara daring Zoom Meeting pada hari Senin tanggal 06 September 2021 dimulai pukul 13.00 WIB s/d selesai. Dalam acara tersebut yang menjadi Pengantar adalah Ketua KPU Provinsi Jawa Barat, Rifqi Ali Mubarok, M.Si. dan yang menjadi Pemantik/Host adalah Anggota KPU Provinsi Jawa Barat Divisi Hukum dan Pengawasan, Reza Alwan Sovnidar, S.H.  sedangkan yang menjadi Narasumber adalah Hakim PTUN Bandung, Irvan Mawardi, S.H., M.H.

Dalam Acara tersebut diikuti oleh Anggota Komisioner KPU Kabupaten/Kota Divisi Hukum dan Pengawasan dan Kepala Sub Bagian Hukum, dan Staf Bagian Hukum KPU Kabupaten/Kota Se-Jawa Barat. Perwakilan KPU Kota Bogor adalah Kordiv Hukum dan Pengawasan, Dr. Bambang Wahyu, Plt. Kasubbag Hukum, Andhianna S.IP., dan Staf Bagian Hukum, Rian Muhammad Musyaffa, S.H., dan Dewi Masitoh, S.H. 

 
Ketua KPU Provinsi Jawa Barat, Rifqi Ali Mubarok dalam pembukaannya “setiap masa Tahapan selalu ada sengketa, sehingga perlu mengindentifikasi sengketa tersebut dalam tahap yang mana. Dari hasil identifikasi tersebut mampu menemukan solusi untuk mengantisipasi timbulnya sengketa tersebut. Apabila hal tersebut bisa dilakukan dan mampu memanage sengketa dengan baik, sengketa tersebut dapat menjadi bahan pembelajaran”.
Selanjutnya Kordiv Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Barat, Reza Alwan Sovnidar menyampaikan bahwa “evaluasi hari ini akan mendengarkan audit/evaluasi kritis dari narasumber yang memang expert terkait Hukum Administrasi, dalam hal ini untuk membahas Sengketa Administrasi. Sengketa Administrasi lebih kompleks, namun dalam beberapa kasus tidak dapat di eksekusi oleh KPU karena terdapat putusan yang lebih tinggi, yaitu putusan MK. Melihat Tahapan sebelumnya bahwa terjadi yang disebut ‘Sengketa Babak Kedua’ yaitu sengketa yang telah mendapat putusan in-kracht kemudian diajukan kembali ke pengadilan”.

Adapun yang menjadi materi pokok dari narasumber adalah :
1. Pelanggaran Administratif Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 460 sd 462 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum;
2. Pelanggaran Administrasi Pemilu TSM sebagaimana diatur dalam Pasal 463 sd 464 Undang-Undang Nomor  7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum;
3. Pelanggaran Administrasi Pemilihan sebagaimana diatur Pasal 138 Undang-Undang Nomor 1 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang jo Pasal 138 Undang-undang Nomor 8 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang;
4. Pelanggaran Administrasi Pemilihan TSM sebagaimana diatur dalam Pasal 73 UU 1 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang jo Pasal 73 dan 135A  Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang.

Catatan:
Untuk mengakses berita-berita lainnya dari JDIH KPU Kota Bogor dapat melalui link "https://jdih.kpu.go.id/jabar/bogor-kota/berita".