Dalam rangka persiapan menghadapi pemilihan serentak tahun 2024, Tim JDIH KPU Kota Bogor kembali mengikuti kegiatan Literasi Demokrasi pada hari Senin, 14 Juni 2021 di Aula Kantor KPU Kota Bogor dengan tema "Daftar Pemilih Tetap dan Pengelolaan Sidalih" dengan narasumber Nanang Rachmana, S.Kom., Kasubbag Perencanaan, Data, Dan Informasi KPU Kota Bogor. Terkait dengan Pemutakhiran Data Pemilih diatur dengan:
1. Undang-Undang No.7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu)
2. Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 2 Tahun 2017 Tentang Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota
3. Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 11 Tahun 2018 Tentang Penyusunan Daftar Pemilih Di Dalam Negeri Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum
4. Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 37 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 11 Tahun 2018 Tentang Penyusunan Daftar Pemilih Di Dalam Negeri Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum
5. Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 11 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 11 Tahun 2018 Tentang Penyusunan Daftar Pemilih Di Dalam Negeri Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum
Sidalih (Sistem Informasi Data Pemilih) adalah seperangkat sistem dan teknologi informasi untuk mendukung kerja penyelenggara Pemilu dan Pilkada dalam menyusun, mengoordinasi, mengumumkan dan memelihara data Pemilih. Dasar hukum penggunaan Sidalih yaitu diatur dalam Pasal 40 dan Pasal 41 Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 11 Tahun 2018 Tentang Penyusunan Daftar Pemilih Di Dalam Negeri Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum.
Kegiatan ini dihadiri oleh seluruh Komisioner dan jajaran Sekretariat KPU Kota Bogor, dengan tujuan untuk mengkaji dan mengevaluasi tahapan yang telah dilaksanakan dan yang akan dilaksanakan untuk persiapan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 mendatang. Dalam acara tersebut, ada beberapa sharing pendapat mengenai temuan-temuan di lapangan dalam pelaksanaan tahapan pencalonan pada Pemilu maupun Pemilihan tahun-tahun sebelumnya terdapat berbagai hal yang bisa dijadikan sebagai bahan evaluasi, seperti:
1. Penentuan daftar pemilih berdasarkan de jure bukan de facto;
2. Bagaimana pelaksanaan Pindah pilih, diperlukan keaktifan masyarakat;
3. Operator data pemilih (ODP);
4. Data ganda;
5. Bagaimana solusi apabila sudah didata ternyata tidak terdaftar dalam DPT;
6. KPU sebagai pengguna data, harus menjaga hubungan dengan stakeholder;
7. Kendala pemutakhiran data pemilih
8. Apakah SK harus keluar setiap tahapan atau cukup dengan Berita Acara?
9. Tidak ada sarana di tingkat kelurahan
Melalui sosialisasi dan diskusi yang dilaksanakan secara berkesinambungan ini dengan mengkaji satu per satu permasalahan dalam setiap tahapan pemilu, diharapkan dapat mengantisipasi berbagai hal yang menghambat jalannya proses tahapan, khususnya mencegah kemungkinan terjadinya sengketa hukum sehingga mewujudkan Pemilu dan Pemilihan tanpa ekses. Kegiatan ini berjalan cukup dinamis, hal ini terlihat dari banyaknya pertanyaan dan masukan dari Komisioner, Kasubbag maupun Staf KPU Kota Bogor.
Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) terdapat beberapa ketentuan terkait dengan Daftar Pemilih Tetap, diantaranya adalah sebagai berikut:
1. Pasal 204 (1) UU Pemilu menyebutkan bahwa KPU Kabupaten/Kota melakukan pemutakhiran data Pemilih berdasarkan daftar pemilih tetap Pemilu terakhir yang dimutakhirkan secara berkelanjutan;
2. Dalam Pasal 206 (1) UU Pemilu diatur bahwa Daftar pemilih sementara disusun oleh PPS berbasis domisili di wilayah rukun tetangga.
3. Pasal 219 (1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, dan Panwaslu Kelurahan/Desa melakukan pengawasan atas pelaksanaan pemutakhiran data pemilih, penyusunan dan pengumuman daftar pemilih sementara, perbaikan dan pengumuman daftar pemilih sementara hasil perbaikan, penetapan dan pengumuman daftar pemilih tetap, daftar pemilih tambahan, dan rekapitulasi daftar pemilih tetap yang dilaksanakan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten Kota, PPK, dan PPS.
4. Pasal 512 UU Pemilu menyebutkan bahwa Setiap anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, dan/atau PPLN yang tidak menindaklanjuti temuan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/ Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/ Desa, dan/ atau Panwaslu LN dalam melakukan pemutakhiran data Pemilih, penyusunan dan pengumuman daftar pemilih sementara, perbaikan dan pengumuman daftar pemilih sementara hasil perbaikan, penetapan dan pengumuman daftar pemilih tetap, daftar pemilih tambahan, daftar pemilih khusus, dan/atau rekapitulasi daftar pemilih tetap yang merugikan Warga Negara Indonesia yang memiliki hak pilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 220 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah).
Catatan:
Untuk mengakses berita-berita lainnya dari JDIH KPU Kota Bogor dapat melalui link "https://jdih.kpu.go.id/jabar/bogor-kota/berita".