Partisipasi masyarakat dalam Pemilu adalah salah satu aspek penting suatu demokrasi, karena masyarakat sebagai pemilih memiliki andil yang cukup besar dalam proses pemilihan umum. Selain itu, tapi juga keterlibatan aktif masyarakat dalam mengawal dan mengawasi proses dan tahapan penyelenggaraan Pemilu. Partisipasi masyarakat juga sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.