Hai #sobatJDIHKPUKotaBogor
Dalam rangka persiapan Tahapan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024, KPU Kota Bogor melakukan audiensi dalam rangka sosialisasi Keputusan KPU RI Nomor 21 Tahun 2022 tentang Hari dan Tanggal Pemungutan Suara Pada Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Serentak Tahun 2024 dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor.
Dalam melaksanakan sosialisasi Keputusan KPU RI Nomor 21 Tahun 2022, KPU Kota Bogor memaparkan dan menjelaskan milestone tahapan serta beberapa materi yang krusial dalam proses tahapan Pemilu dan Pilkada 2024 mendatang. Selain itu, pembahasan lanjutan terkait anggaran pelaksanaan Pemilihan yang membutuhkan biaya yang besar sehingga alternatif pemenuhan anggaran tersebut melalui mekanisme dana cadangan yang prosesnya diperlukan usulan dari semua stakeholder terkait penyelenggaraan Pilkada di Kota Bogor. Dalam mencadangkan dana dari APBD perlu payung hukum dalam hal ini sebuah peraturan daerah (Perda), oleh karena itu untuk membentuk dana cadangan Pemilihan di Kota Bogor harus menyusun Perda Kota Bogor tentang Dana Cadangan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bogor Tahun 2024.
Terkait program dan pelaksanaan persiapan pemilu dan pemilihan, pada prinsipnya DPRD Kota Bogor mendukung. Sudah menjadi kesepakatan bersama bahwa usulan yang disampaikan oleh KPU Kota Bogor mengenai kebutuhan dan alokasi anggaran akan ditindak lanjuti. DPRP Kota Bogor tentu akan berperan serta dalam menyukseskan Pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024 khususnya di Kota Bogor. KPU Kota Bogor juga menerima segala masukan agar pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan dapat berjalan dengan baik.
Terima kasih.
#jdih
#jdihkpu
#jdihkpukotabogor
#kpumelayani