Webinar Bedah Buku "Spiritualitas Penegakan Kode Etik Penyelenggara Pemilu"

Tim JDIH KPU Kota Bogor mengikuti kegiatan Bedah Buku “Spiritualitas Penegakan Kode Etik Penyelenggara Pemilu” yang diadakan KPU Kabupaten Cianjur cq. Divisi Hukum Pengawasan dalam acara KOPPID: Ngawangkong Pemilu jeung Pilkada #1 secara daring melalui Zoom Meeting pada hari Selasa tanggal 31 Agustus 2021 pada pukul 13.00 sampai dengan selesai. Dalam kegiatan tersebut menghadirkan Kabag. Fasilitas Pengaduan DKPP RI sekaligus Penulis buku tersebut, Arif Ma'ruf Suha. Selaku Pembedah yaitu Anggota KPU RI, Viryan Aziz serta Anggota DKPP RI/Ketua AIPI, Alfitra Salamm. Selanjutnya bertindak sebagai Moderator adalah Anggota Bawaslu Kab. Cianjur, Hadi Dzikri Nur. Yang mewakili KPU Kota Bogor di antaranya adalah Anggota Divisi Teknis KPU Kota Bogor yang sekaligus sebagai Tim Pembina JDIH Kota Bogor, Dede Juhendi, Plt. Kasubbag Hukum, Andhianna beserta Tim JDIH KPU Kota Bogor.

Pembedah Buku dalam webinar ini, Alfitra Salamm mengatakan bahwa “hadirnya Buku - Spiritualitas Penegakan Kode Etik Penyelenggara Pemilu – berasal dari adanya  keresahan penulis terhadap penegakan Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang tidak hanya berpedoman pada peraturan, namun juga dibutuhkan adanya spiritual yang baik bagi tiap-tiap individu yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu.” Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum dalam Pasal 2 menyebutkan bahwa “Setiap penyelenggara Pemilu wajib bekerja, bertindak,  menjalankan tugas, wewenang dan kewajiban sebagai  penyelenggara Pemilu dengan berdasarkan Kode Etik dan  pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu, serta sumpah/janji  jabatan.” yang selanjutnya dalam Pasal 3 menjelaskan bahwa “Pengaturan Kode Etik penyelenggaran Pemilu bertujuan menjaga integritas, kehormatan, kemandirian,dan kredibilitas  anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS,  KPPS, PPLN, KPPSLN serta anggota Bawaslu, Bawaslu  Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, dan Pengawas TPS.” Sehingga dengan adanya spiritual yang baik tentu akan meningkatkan dan mendorong  kesadaran menerapkan Kode Etik tiap-tiap individu dalam penyelenggaraan Pemilu. Anggota KPU Provinsi Jawa Barat, Idham Kholik turut memberikan tanggapan “Bisa dilihat dalam Pasal 29 ayat (1) UUD 1945 bahwa negara berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, yang mana juga termaktub dalam sila ke-1 Pancasila. Sehingga dalam menegakkan Kode Etik dengan mengkolaborasikan dari sisi spiritualitas dan peraturan sebagai dasar hukumnya.”

Anggota KPU RI sekaligus Pembedah buku tersebut, Viryan Aziz mengatakan bahwa “aspek spiritualitas tidak tersekat dalam sebuah agama formal yaitu bukan dalam bentuk ibadah secara formal, namun sebagai sebuah kebenaran universal yang diakui seluruh agama yang dipraktikkan bagaimana orang yang memiliki tata laku yang baik, akhlak yang baik, serta spiritualitas yang baik dapat diimplementasikan dengan menegakkan Kode Etik dalam penyelenggaraan pemilu. Menegakkan Kode Etik dalam penyelenggaraan pemilu sebagai bentuk upaya memperbaiki bangsa dalam kehidupan bernegara. Bahwa penyelenggara Pemilu mampu menghadirkan tata kelola Pemilu yang berintegritas di tengah kondisi lingkungan yang seperti ini.” 

 
Di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum sendiri, mengenai Kode Etik telah diterbitkan Keputusan KPU RI Nomor 337/HK.06.2-Kpt/01/VII/2020 tentang Pedoman Teknis Penanganan Pelanggaran Kode Etik, Kode Perilaku, Sumpah/Janji, Dan/Atau Pakta Integritas Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, Dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dalam Pasal 1 angka 13 menyebutkan bahwa “Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang selanjutnya disebut Kode Etik adalah suatu kesatuan asas moral, etika, dan filosofi yang menjadi pedoman perilaku bagi Penyelenggara Pemilu berupa kewajiban atau larangan, tindakan dan/atau ucapan yang patut atau tidak patut dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu.” Hal ini tentu menjadi pedoman bagi semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan Pemilu, yang ditunjang dengan aspek spiritual yang baik.

Catatan:
Untuk mengakses berita-berita lainnya dari JDIH KPU Kota Bogor dapat melalui link "https://jdih.kpu.go.id/jabar/bogor-kota/berita".