KPU Kota Bogor kembali melaksanakan kegiatan literasi Demokrasi pada Senin 07/02 di aula kantor KPU Kota Bogor Jl. Senam No. 12. Tema kali ini terkait Proses Pembentukan Daerah Pemilihan di Kota Bogor dengan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Keputusan KPU Nomor 18/PP.02-Kpt/03/KPU/I/2018 tentang Petunjuk Teknis Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum.
Dalam menentukan Daerah Pemilihan, Komisi Pemilihan Umum Kota Bogor menggunakan Prinsip sesuai ketentuan Pasal 185 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Adapun penjelasan dari Pasal 185 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
a. "memperhatikan prinsip kesetaraan nilai suara" adalah upaya untuk meningkatkan nilai suara (harga kursi) yang setara antara satu daerah pemilihan dan daerah pemilihan lainnya dengan prinsip satu orang-satu suara-satu nilai.
b. "memperhatikan prinsip ketaatan pada sistem Pemilu yang proporsional" adalah ketaatan dalam pembentukan daerah pemilihan dengan mengutamakan jumlah kursi yang besar agar persentase jumlah kursi yang diperoleh setiap partai politik setara mungkin dengan persentase suara sah yang diperoleh.
c. "memperhatikan prinsip proporsionalitas" adalah kesetaraan alokasi dengan memperhatikan kursi antardaerah pemilihan agar tetap terjaga perimbangan alokasi kursi setiap daerah pemilihan.
d. "memperhatikan prinsip integralitas wilayah" adalah memperhatikan beberapa provinsi, beberapa kabupaten/kota, atau kecamatan yang disusun menjadi satu daerah pemilihan untuk daerah perbatasan, dengan tetap memperhatikan keutuhan dan keterpaduan wilayah, serta mempertimbangkan kondisi geografis, sarana perhubungan, dan aspek kemudahan transportasi.
e. "penyusunan berada dalam cakupan wilayah yang sama" adalah penyusunan daerah pemilihan anggota DPRD Provinsi, yang terbentuk dari satu, beberapa, dan/atau bagian kabupaten/kota yang seluruhnya harus tercakup dalam suatu daerah pemilihan anggota DPR. "penyusunan berada dalam cakupan wilayah yang sama" adalah penyusunan daerah pemilihan anggota DPRD Kabupaten/Kota, yang terbentuk dari satu, beberapa, dan/atau bagian kecamatan yang seluruhnya tercakup dalam suatu daerah pemilihan anggota DPRD Provinsi.
f. "penyusunan dengan prinsip kohesivitas" adalah penyusunan daerah
pemilihan memperhatikan sejarah, kondisi sosial budaya, adat istiadat dan kelompok minoritas.
g. "penyusunan dengan prinsip kesinambungan" adalah penyusunan daerah pemilihan dengan memperhatikan daerah pemilihan yang sudah ada pada Pemilu tahun sebelumnya,
kecuali apabila alokasi kursi pada daerah pemilihan tersebut melebihi batasan maksimal alokasi kursi setiap daerah pemilihan atau apabila bertentangan dengan keenam prinsip di atas.
Kegiatan literasi yang di buka dan dipimpin oleh Ketua KPU Kota Bogor, Samsudin, S. Hut, M. Si. ini adalah dari Plt Kasubag Teknis dan Parmas Dion Marendra, S.Sos. Kegiatan reguler yang rencananya akan dilaksanakan secara rutin ini, diikuti oleh seluruh Komisioner berserta jajaran Sekretariat KPU Kota Bogor. Dengan tujuan, agar seluruh jajaran pegawai KPU Kota Bogor lebih memahami setiap proses tahapan Pemilu maupun Pemilihan.