Kasubbag Hukum dan SDM KPU Kota Bogor, Andhianna, S.IP, beserta staf mengikuti kegiatan “Sosialisasi Petunjuk Teknis Tunjangan Kinerja dan Pedoman Cuti PNS di Lingkungan Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi/KIP Aceh dan Sekretariat KPU/KIP Kabupaten/Kota” pada hari Rabu, 6 April 2022 bertempat di Aula KPU Kota Bogor secara daring menggunakan aplikasi Zoom Meeting. Acara tersebut di awali dengan sambutan oleh Deputi Bidang Administrasi KPU RI, Purwoto Ruslan Hidayat.
Acara yang dipandu oleh Kepala Biro SDM KPU RI, Yudi Wahyu Wijayanti dalam sesi pertama dipaparkan mengenai Keputusan Sekjen KPU RI Nomor 102 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota. Dalam sesi selanjutnya dibahas mengenai Keputusan Sekjen KPU RI Nomor 326 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum. Dalam pembahasan ini dipaparkan apa saja hal-hal yang diubah dengan adanya Keputusan KPU RI terbaru ini. Dengan adanya Keputusan ini, Keputusan Sekjen KPU RI Nomor 66/SDM.07-Kpt/05/SJ/I/2021 dicabut dan tidak berlaku lagi.
Kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab sehingga menjadi kesempatan Satker KPU untuk langsung bertanya apabila ada hal-hal yang belum dipahami dengan dikeluarkannya Keputusan terbaru ini. SDM KPU RI mengingatkan untuk selalu membaca Keputusan tersebut karena sudah dijabarkan semuanya dan apabila ada yang masih ingin ditanyakan bisa melalui KPU Provinsi.
Terima kasih.
#jdih
#jdihkpu
#jdihkpukotabogor
#kpumelayani