Literasi Demokrasi dengan Tema “Pencalonan Presiden – Wakil Presiden dan Pemilihan Kepala Daerah”

Dalam rangka persiapan menghadapi pemilihan serentak tahun 2024, KPU Kota Bogor kembali melaksanakan kegiatan Literasi Demokrasi pada hari Selasa, 18 Mei 2021 di Aula Kantor KPU Kota Bogor. Literasi Demokrasi dengan tema "Pencalonan Presiden – Wakil Presiden dan Pemilihan Kepala Daerah" dengan narasumber Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan, Dr. Bambang Wahyu dan selaku moderator adalah Ketua KPU Kota Bogor. Landasan hukum yang digunakan dalam pembahasan pencalonan presiden – wakil presiden dan pemilihan kepala daerah adalah sebagai berikut:
1. UU No. 17 Tahun 2017 tentang Pemilu;
2. UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota;
3. PKPU No. 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga terhadap PKPUNo.3 Tahun 2013 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur, Bupati-Wakil Bupati, dan Walikota-Wakil Walikota;
4. PKPU No. 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat atas PKPU No. 3 Tahun 2013 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur, Bupati-Wakil Bupati, dan Walikota-Wakil Walikota.

Dr. Bambang Wahyu menjelaskan beberapa critical points dalam pencalonan presiden dan wakil presiden, seperti:
1. Pasangan calon Presiden-Wakil Presiden harus memenuhi persyaratan presidential threshold;
2. Kesepakatan antar partai politik, atau gabungan partai politik, dan pasangan calon dengan bukti tertulis ditandatangani oleh para pihak;
3. Dilakukan verifikasi kelengkapan berkas pencalonan;
4. Jika salah satu pasangan calon atau keduanya berhalangan tetap sampai 7 (tujuh) hari sebelum penetapan, partai politik atau gabungan partai politik diberi kesempatan untuk mengusulkan bakal calon pengganti;
5. Partai politik atau gabungan partai politik tidak dapat menarik calonnya setelah ditetapkan KPU;
6. Jika salah satu calon atau pasangan calon berhalangan tetap sebelum dimulainya pemungutan suara putaran kedua, KPU menunda pelaksanaan Pemilu paling lama 15 hari sejak calon ditetapkan berhalangan tetap.

Selanjutnya Dr. Bambang Wahyu juga menjelaskan beberapa critical points dalam Pemilihan Kepada
Daerah, yaitu:
1. Pasangan calon diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik dengan perolehan suara paling sedikit 20% dari jumlah kursi parlemen atau 25% dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilu legislatif di daerah bersangkutan;
2. Partai politik atau gabungan partai politik yang mengusulkan pasangan calon pada 25% dari akumulasi perolehan suara sah adalah partai politik yang memperoleh kursi di parlemen; 
3. Untuk calon perseorangan: jumlah dukungan kab/kota dengan jumlah penduduk yang termuat dalam DPT lebih dari 1 juta harus didukung paling sedikit 6,5% dengan sebaran lebih dari 50% kecamatan kab/kota yang dimaksud;
4. Pendaftaran pasangan calon oleh partai politik ditandatangani oleh ketua dan sekretaris partai politik tingkat kab/kota disertai SK persetujuan dari pengurus partai politik tingkat pusat yang diusulkan pengurus tingkat provinsi;
5. Verifikasi administrasi pasangan calon dilakukan oleh KPU dibantu PPK dan PPS (mencocokkan dan meneliti NIK, nama, tempat tinggal berdasarkan KTP-el atau surat keterangan Disdukcapil serta DPT pemilu terakhir dan DP4 dari Kemendagri);
6. Verifikasi faktual dilakukan dengan metode sensus dengan menemui langsung setiap pendukung pasangan calon. Jika pendukung tidak dapat ditemui, pasangan calon diberi kesempatan menghadirkan pendukung yang dimaksud di kantor PPS terhitung 4 hari sejak pendukung tidak dapat ditemui;
7. Jika salah satu calon atau pasangan calon meninggal dunia sejak ditetapkan sebagai pasangan calon sampai hari pemungutan suara, partai politik atau gabungan partai politik dapat mengusulkan calon atau pasangan calon bersangkutan paling lambat 30 hari sebelum hari pemungutan suara;
8. Pemilihan dengan satu calon: setelah dilakukan penundaan dan sampai berakhirnya masa perpanjangan pendaftaran hanya terdapat satu pasangan calon yang mendaftar serta berdasarkan hasil penelitian, pasangan calon tersebut memenuhi syarat;

Selanjutnya ditambahan ketentuan dalam PKPU 9 Tahun 2020 mengenai syarat pencalonan:
1. Tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dengan ancaman pidana 5 tahun atau lebih kecuali terpidana karena kealpaan dan terpidana politik.
2. Bukan pelaku kejahatan yang berulang.
3. Tidak pernah melakukan perbuatan tercela (pemakaian narkoba karena alasan medis, telah selesai menjalani rehabilitasi, .
4. Syarat calon mampu secara jasmani dan ruhani tidak menghalangi penyandang disabilitas.

Kegiatan ini dihadiri oleh seluruh Komisioner dan jajaran Sekretariat KPU Kota Bogor, dengan tujuan untuk mengkaji dan mengevaluasi tahapan yang telah dilaksanakan dan yang akan dilaksanakan untuk persiapan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 mendatang. Dalam acara tersebut, ada beberapa sharing pendapat mengenai temuan-temuan dalam pelaksanaan tahapan pencalonan pada Pemilu maupun Pilkada tahun-tahun sebelumnya terdapat berbagai hal yang bisa dijadikan sebagai bahan evaluasi, seperti seleksi administrasi dan verfikasi faktual maupun dukungan pasangan calon, serta teknis penulisan nama dan  gelar pasangan  calon kepala daerah  atau calon anggota legislatif. Melalui sosialisasi dan diskusi yang akan dilaksanakan secara berkesinambungan ini dengan mengkaji satu per satu permasalahan dalam setiap tahapan pemilu, diharapkan dapat mengantisipasi berbagai hal yang menghambat jalannya proses tahapan, khususnya mencegah kemungkinan terjadinya sengketa 
hukum sehingga mewujudkan pemilu tanpa ekses. Kegiatan ini berjalan cukup dinamis, hal ini terlihat dari banyaknya pertanyaan dan masukan dari Komisioner, Kasubbag maupun Staf KPU Kota Bogor.

Catatan:
Untuk   mengakses   berita-berita   lainnya   dari   JDIH   KPU   Kota   Bogor   dapat   melalui   link
"https://jdih.kpu.go.id/jabar/bogor-kota/berita".