Sosialisasi Keputusan KPU Nomor 531/SDM.13-Kpt/05/KPU/VIII/2021 Tentang Pedoman Teknis Pengajuan Izin Perkuliahan Bagi Anggota KPU, KPU Provinsi, & KPU Kab/Kota

Adanya aturan terbaru mengenai pedoman teknis pengajuan Izin Perkuliahan Bagi Anggota KPU, KPU Provinsi, & KPU Kab/Kota maka KPU Provinsi Jawa Barat menyelenggarakan Sosialisasi Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 531/SDM.13-Kpt/05/KPU/Vlll/2021 tentang Pedoman Teknis Pengajuan Izin Belajar Perkuliahan Bagi Anggota Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota secara daring menggunakan aplikasi Zoom Meeting pada hari Senin tanggal 23 Agustus 2021 yang dihadiri oleh 27 KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Barat.
Dengan dilangsungkannya Sosialisasi Keputusan KPU Nomor 531/SDM.13-Kpt/05/KPU/Vlll/2021, tentu akan memberikan penjelasan yang lengkap mengenai persyaratan dan mekanisme pengajuan izin perkuliahan bagi Anggota Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota. Terkait Izin Perkuliahan juga dalam rangka kebutuhan adanya peningkatan kapasitas dan kompetensi demi menunjang tugas, wewenang, dan kewajiban selama menjabat bagi anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota. 

 
Catatan:
Untuk mengakses berita-berita lainnya dari JDIH KPU Kota Bogor dapat melalui link "https://jdih.kpu.go.id/jabar/bogor-kota/berita".