Forum Diskusi Kita Bicara Pemilu “Evaluasi Pemilu 2019 dan Antisipasi Sengketa Hukum pada Pemilu 2024”

KPU Kota Bogor mengikuti kegiatan Forum Diskusi Kita Bicara Pemilu dengan tema “Evaluasi Pemilu 2019 dan Antisipasi Sengketa Hukum pada Pemilu 2024” yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Bali secara daring melalui Zoom Meeting pada hari Kamis, 13 Januari 2022 pada pukul 10.00 s.d selesai. Dalam kesempatan ini, Anggota Hukum dan Pengawasan KPU Kota Bogor, Dr. Bambang Wahyu, Plt Kasubbag Hukum KPU Kota Bogor, Andhianna, S.IP., serta Staf Hukum KPU Kota Bogor, Rian Muhammad Musyaffa, S.H dan Dewi Masitoh, S.H. mengikuti kegiatan tersebut. 

 
Dalam kegiatan tersebut dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan yang dalam pemaparannya menyambut baik kehadiran seluruh audience dalam kegiatan tersebut baik yang berasal dari Satuan Kerja KPU se-Bali maupun Satuan Kerja KPU di luar Provins Bali. Diharapkan dalam kegiatan kali ini Pemilu 2019 dapat menjadi pembelajaran untuk menghadapi Pemilu 2024 khususnya dalam mengantisipasi terjadinya Sengketa Hukum. Selain itu, diharapkan dalam diskusi tersebut dapat mendapatkan masukan-masukan dalam menghadapi Pemilu 2024. Selaku moderator dalam Forum Diskusi tersebut adalah Anggota Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Bali, Anak Agung Gede Raka Nakula.
Kegiatan dilanjutkan dengan materi yang disampaikan oleh narasumber yaitu Anggota Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI, Hasyim Asy’ari. Dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa harus dilaksanakan penguatan terhadap peraturan terkait kepemiluan untuk mengantisipasi terjadinya sengketa hukum dalam Pilkada maupun Pemilu. Peraturan yang harus dijadikan sebagai pedoman seperti:
- Undang-undang Pemilihan Umum yang berlaku;
- Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah yang berlaku;
- Peraturan Komisi Pemilihan Umum;
- Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum;
- Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum;

Selain itu juga berpedoman kepada peraturan-peraturan yang berkaitan dalam pelaksanaan Tahapan Pemilu maupun Pilkada, yaitu:
- Undang-undang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;
- Undang-undang Kewarganegaraan Republik Indonesia
- Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik;
- Undang-undang Administrasi Kependudukan
- Undang-undang Administrasi Pemerintahan;
- Undang-undang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
- Undang-undang Mahkamah Konstitusi

Dengan penguatan pemahaman dan pengetahuan peraturan merupakan upaya mengantisipasi terjaidnya sengketa hukum dalam setiap tahapan Kepemiluan. Kegiatan diakhiri dengan sharing session terhadap permasalahan tahapan pemilihan yang terjadi di Satuan Kerja masing-masing. 

Terima kasih.

Catatan :
Untuk mengakses berita-berita lainnya dari JDIH KPU Kota Bogor dapat melalui link "https ://jdih.kpu.go.id/jabar/bogor-kota/berita