Hai #SobatJDIHKPUKotaBogor
Pada hari Senin, 12 September 2022 bertempat di Kantor KPU Kota Bogor, KPU Kota Bogor menerima Laporan Masyarakat terkait pencantuman nama mereka sebagai Anggota Partai Politik calon peserta pemilu Tahun 2024.
Sesuai Pasal 140 PKPU 4 Tahun 2022 disebutkan bahwa Dalam hal terdapat keraguan terhadap keabsahan dokumen persyaratan Partai Politik, masyarakat dapat menyampaikan laporan tertulis kepada KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota sampai dengan sebelum penetapan Partai Politik peserta Pemilu.
Pelaksanaan kegiatan ini juga berpedoman pada Surat KPU RI Nomor 670/PL.01.1-SD/05/2022 tanggal 31 Agustus 2022 Perihal Tanggapan Masyarakat.
Terima kasih.
#jdih
#jdihkpu
#jdihkpukotabogor
#kpumelayani
#pemiluserentak2024